Dasco Sebut Kementerian BUMN Bakal Turun Status Jadi Badan Penyelenggara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2025, 17:56
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 3 September 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 3 September 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Sehingga, Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tetapi tetap sebagai badan tersendiri.

"Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Dasco juga menjelaskan bahwa urgensi revisi UU BUMN adalah karena sejauh ini fungsi Kementerian BUMN sudah diambil oleh BPI Danantara. Kini, Kementerian BUMN hanya berfungsi untuk adalah regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

Baca Juga: Mensesneg: Kementerian BUMN Bakal Turun Jadi Badan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir (kiri) dan Pelaksana Tugas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria dalam acara apresiasi dan perpisahan Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (19/9/2025). <b>(ANTARA)</b> Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir (kiri) dan Pelaksana Tugas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria dalam acara apresiasi dan perpisahan Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (ANTARA)

"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," tuturnya.

Lalu, katakan Dasco revisi UU BUMN juga untuk mengakomodir atau memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait BUMN. Nantinya, putusan soal wakil menteri yang dilarang untuk menjabat sebagai komisaris BUMN juga bakal dimasukkan ke dalam revisi UU tersebut.

"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi," jelasnya.

Menurut Dasco, DPR RI akan berupaya agar revisi UU BUMN bisa selesai sebelum penutupan masa sidang ini, atau sebelum tanggal 2 Oktober 2025. DPR RI pun, kata dia, menyerap aspirasi yang banyak disampaikan oleh publik selama ini.

"Nah, itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," tandasnya.

x|close