Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dibahas usai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP sendiri tak lama lagi akan rampung.
"Dalam waktu tidak berapa lama lagi itu (KUHAP) akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Ia menuturkan, UU Perampasan Aset nantinya tidak boleh bertabrakan dengan UU yang lainnya. Karenanya, Badan Keahlian DPR RI tengah mempersiapkan draf RUU dengan mengompilasikan dan menyinkronisasikan agar menjadi UU yang kuat.
"Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum," jelasnya.
Menurut Dasco, DPR RI tengah berfokus meramu draf RUU itu agar nantinya Perampasan Aset bisa benar-benar dijalankan.
Di sisi lain, kata dia, Komisi III DPR RI sebetulnya sudah bisa menyelesaikan RUU KUHAP. Namun sejauh ini, kata dia, masih banyak masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terhadap revisi KUHAP tersebut.
"KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang ingin didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus," tuturnya.
Rapat paripurna DPR RI sendiri telah menyetujui bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR RI. Di samping Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset juga masuk ke Prioritas 2026 untuk mengantisipasi jika pembahasannya masih membutuhkan waktu.