Polisi Mulai Selidiki Kasus Affan, Belasan Orang Diperiksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2025, 10:11
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sejumlah warga mengusung keranda jenazah korban insiden pada Aksi 28 Agustus, Affan Kurniawan di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Pengemudi ojek online Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas mobil rantis Brimob saat Aksi 28 Agustu Sejumlah warga mengusung keranda jenazah korban insiden pada Aksi 28 Agustus, Affan Kurniawan di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Pengemudi ojek online Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas mobil rantis Brimob saat Aksi 28 Agustu (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkapkan kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob sudah masuk tahap penyelidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya telah memeriksa total 12 orang saksi sejak kasus itu dilimpahkan dari Propam Polri.

"Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan dimana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu, 24 September 2025.

Djuhandhani menuturkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah mengumpulkan barang bukti terkait berupa rekaman CCTV. Ia memastikan pengambilan barang bukti itu juga turut disaksikan pihak eksternal seperti Kompolnas.

Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi ahli baik ahli pidana maupun sosiologi massa. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa mobil rantis agar mendapat gambaran utuh saat kejadian.

Baca Juga: Kompolnas: Ojol Affan Jatuh Bukan Karena Ditabrak Rantis

"Karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Div Propam dan saat ini masih berjalan," papar Djuhandani.

Sebelumnya, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sanksi itu diberikan lantaran majelis sidang menilai Cosmas tak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

Perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan, yang selanjutnya menyebabkan adanya korban jiwa yakni pengemudi Ojol Affan Kurniawan.

x|close