Ntvnews.id, Jakarta - Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob yang lindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, disanksi demosi tujuh tahun. Ia juga ditempatkan secara khusus (patsus) selama 20 hari.
Menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sanksi yang lebih ringan dari Kompol Cosmas Kaju Gae itu salah satunya karena Rohmat yang tak mengetahui adanya Affan yang terjatuh dan berada di bawah rantis patroli jarak jauh (PJJ) tersebut.
Ia pun menegaskan, bahwa Affan terjatuh bukan karena ditabrak rantis. Hal ini dinyatakan Anam seraya memperlihatkan foto hasil tangkapan sebuah video yang juga viral di media sosial.
"Ada dua itu sebenarnya, isu pertama adalah jarak, jarak antara mobil rantis dengan almarhum, ternyata ada jarak. Jadi dia tidak ditabrak terus jatuh, dia memang jatuh dulu," ujar komisioner Kompolnas Choirul Anam usai sidang etik Bripka Rohmat di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Saat Affan berada di bawah rantis dan di depan roda kendaraan tersebut, Bripka Rohmat mengaku tak melihat korban. Ini terjadi, kata Anam karena Affan berada di blind spot atau titik buta pengemudi.
"Nggak kelihatan, kalau di video ini ya (video yang juga viral) potongannya ini nggak kelihatan oleh sopir tadi, oleh terduga, lah itu nggak kelihatan makanya ya dia bablas gitu," jelas Anam.
Sempat terjadi perdebatan terkait hal ini. Yaitu apakah Affan tertabrak rantis dulu dan terjatuh baru dilindas, atau memang terjatuh dengan sendirinya saat berlari ketakutan melihat rantis.
Karena berdasarkan video yang memperlihatkan Affan terjatuh dengan sendirinya, bukan ditabrak rantis, hal itu lantas menjadi pertimbangan utama sanksi etik dijatuhkan majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Nah itu yang melantar belakangnya kenapa tadi ada putusan berbeda dengan yang kemarin. Yang kemarin PTDH, yang sekarang demosi, demosinya sampai pensiun," jelas Anam.
"Nah itu, ini yang paling utama melatarbelakangi," imbuhnya.