Ditangkap Bareskrim, Laras Faizati Dipecat dari Kantor ASEAN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 15:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Laras Faizati Khairunnisa (belakang, kedua dari kiri). Laras Faizati Khairunnisa (belakang, kedua dari kiri).

Ntvnews.id, Jakarta - Staf Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA), Laras Faizati Khairunnisa (LFK), ditangkap Bareskrim Polri. Ini buntut aksinya yang memprovokasi massa pendemo untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri, melalui media sosial (medsos). 

Bukan cuma apes lantaran ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, perempuan itu juga dipecat dari pekerjaannya.

"Dan atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer," ujar pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga: Laras Faizsati yang Ditangkap karena Diduga Provokasi Massa Ternyata Eks Staf Majelis Antar-Parlemen ASEAN

Massa berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).  <b>(ANTARA)</b> Massa berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (ANTARA)

Menurut Abdul, kliennya bekerja di AIPA sejak bulan September 2024. Namun usai ditetapkan tersangka dan ditahan, Laras pun dipecat dari pekerjaannya.

"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen dari AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," tutur Abdul. 

Sebelumnya, pengacara Laras mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Penangguhan penahanan diajukan, lantaran Laras merupakan tulang punggung keluarga.

"Alasannya karena klien saya ini Mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga," ujar Abdul.

Menurut dia, Laras selama ini tinggal di rumah orang tuanya. Perempuan itu tinggal bersama ibu dan adiknya.

Diketahui, Laras ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laras diringkus polisi gara-gara menyuruh massa membakar Markas Besar (Mabes) Polri dalam unggahan akun media sosial Instagram miliknya, @larasfaizati.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan penangkapan Laras yang berlangsung cepat, supaya barang bukti tak hilang.

Baca Juga: Sosok Laras Faizati Tiktoker Wanita yang Ajak Bakar Mabes Polri dan Kini Ditahan

Mahasiswa membakar ban dalam aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Agustus 2025. <b>(ANTARA)</b> Mahasiswa membakar ban dalam aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Agustus 2025. (ANTARA)

"Agar barang bukti digital yang didapatkan penyidik tidak dihilangkan ataupun diubah, dibutuhkan gerak cepat oleh penyidik dalam penindakan. Ini adalah strategi penyidikan yang kami lakukan sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, dikutip Kamis, 4 September 2025.

Himawan pun mengungkapkan, Laras saat ini merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.

Dalam unggahannya, Laras terlihat menunjuk Gedung Mabes Polri dan menyampaikan ajakan membakar gedung tersebut kala berlangsungnya demonstrasi.

Unggahan itu, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.

“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” tandas Himawan.

x|close