Yusril Tegaskan Pemerintah Akan Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat Secara Positif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 12:35
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah akan merespons secara konstruktif terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat yang muncul sebagai hasil dari aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah hingga akhir Agustus 2025. 

“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. 

Terkait tugas pokoknya dalam sektor hukum dan hak asasi manusia, Yusril menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjalankan sistem hukum secara adil dan transparan, sambil tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. 

Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum. 

Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi damai tidak akan dihalangi, karena demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional rakyat. 

Namun, ia memberi peringatan bahwa penindakan hukum akan diterapkan kepada mereka yang melakukan tindakan destruktif. 

“Tetapi, pihak yang ditindak tegas merupakan mereka yang melanggar hukum, melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan.” 

Meskipun demikian, ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum terhadap para tersangka pelanggaran. 

Baca Juga: Menko Yusril: Pemerintah Belum Bahas Amnesti untuk Immanuel Ebenezer

"Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya. 

Yusril menegaskan bahwa jika aparat hukum melanggar prinsip tersebut, maka tindakan tegas juga akan diberikan terhadap aparat yang bersangkutan demi menjamin keadilan ditegakkan. 

Sebagai langkah konkret, Kemenko Kumham Imipas telah menjalin koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum guna memastikan hukum ditegakkan secara adil.

 

Ia juga menyampaikan bahwa Menteri HAM, Natalius Pigai, telah membentuk tim pengawas guna mengawasi perilaku aparat hukum agar selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. 

Baca JugaMenko Yusril Klaim Kementeriannya Berprestasi Meski Ada Pemangkasan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra  <b>(Istimewa)</b> Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra (Istimewa)

Menteri HAM Natalius Pigai pun, sambung Yusril, telah membentuk tim pengawasan untuk memantau dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai norma HAM. 

Selain itu, pemerintah juga memberi ruang sepenuhnya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menjalankan tugas pengawasan, pengumpulan informasi, dan menerima laporan dari masyarakat jika ada dugaan pelanggaran HAM selama unjuk rasa yang berlangsung hingga akhir Agustus. 

Yusril tak menampik bahwa demonstrasi yang terjadi di Indonesia telah menarik perhatian komunitas internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss. 

Meski demikian, ia memastikan bahwa Indonesia sebagai negara demokratis menjamin kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. 

Pemerintah, kata dia, hanya akan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan kriminal. 

"Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya,” ungkap Yusril.  (Sumber: Antara)

 

 

x|close