Ntvnews.id, Jakarta - Mantan staf Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA), Laras Faizati Khairunnisa (LFK), turut ditangkap Bareskrim Polri gara-gara diduga jadi provokator demonstrasi berujung kerusuhan. Pengacara Laras lantas mengajukan penangguhan penahanan kliennya.
"Saya hari ini rencananya mau mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri jam 13.00 WIB," ujar pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Polri Tangkap Tiktoker Penyebar Konten Ajakan Penjarahan dan Bakar Mabes Polri
Penangguhan penahanan diajukan, lantaran Laras merupakan tulang punggung keluarga.
"Alasannya karena klien saya ini Mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga," tuturnya.
Menurut Abdul, Laras selama ini tinggal di rumah orang tuanya. Perempuan itu tinggal bersama ibu dan adiknya.
Sebelumnya, Laras ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laras diringkus polisi gara-gara menyuruh massa membakar Markas Besar (Mabes) Polri dalam unggahan akun media sosial Instagram miliknya, @larasfaizati.
Baca Juga: Sosok Laras Faizati Tiktoker Wanita yang Ajak Bakar Mabes Polri dan Kini Ditahan
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan penangkapan Laras yang berlangsung cepat, supaya barang bukti tak hilang.
"Agar barang bukti digital yang didapatkan penyidik tidak dihilangkan ataupun diubah, dibutuhkan gerak cepat oleh penyidik dalam penindakan. Ini adalah strategi penyidikan yang kami lakukan sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, dikutip Kamis, 4 September 2025.
Himawan pun mengungkapkan, Laras saat ini merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.
Dalam unggahannya, Laras terlihat menunjuk Gedung Mabes Polri dan menyampaikan ajakan membakar gedung tersebut kala berlangsungnya demonstrasi.
Unggahan itu, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” tandas Himawan.