Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 11:14
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anggota Komisi IX DPR RI (nonaktif) Surya Utama atau yang kerap disapa Uya Kuya bersama sang istri Astrid saat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu 3 September 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza/aa. Anggota Komisi IX DPR RI (nonaktif) Surya Utama atau yang kerap disapa Uya Kuya bersama sang istri Astrid saat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu 3 September 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus penjarahan rumah milik anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama atau yang akrab disapa Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu 30 Agustus 2025 malam.

"Sejauh ini enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya, sedangkan satu orang masih diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 4 September 2025. 

Dicky menjelaskan, keenam tersangka telah ditetapkan status hukumnya setelah menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, satu orang lainnya baru berhasil ditangkap pada Rabu 3 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Satu orang yang baru tertangkap harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jadi belum bisa ditetapkan statusnya," tambah Dicky.

Baca Juga: Mertua Uya Kuya 'Kabur' Hanya Bawa 4 Baju, Sebelum Rumahnya Dijarah Massa

Massa tidak dikenal mengamati rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya yang berantakan di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu, 31 Agustus 2025. <b>(ANTARA)</b> Massa tidak dikenal mengamati rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya yang berantakan di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu, 31 Agustus 2025. (ANTARA)

Saat ini, penyidik masih menelusuri lebih jauh peran masing-masing tersangka dalam peristiwa penjarahan tersebut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain.

"Anggota di lapangan semua sekarang terus mencari pelaku-pelaku lainnya. Kemungkinan ada tambahan pelaku, nanti kami terus kembangkan," jelasnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian. "Dari kasus tersebut kami juga memeriksa beberapa saksi di TKP, ada lebih dari tiga," kata Dicky.

Lebih lanjut, Dicky menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya terhadap provokator maupun aktor intelektual di balik aksi penjarahan tersebut.

Peristiwa penjarahan di rumah Uya Kuya sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah kediaman politisi sekaligus artis itu diserbu massa.

Baca Juga: Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Penjarah AC Rumahnya

Beredar sebuah video yang memperlihatkan rumah Uya Kuya di Jakarta Timur didatangi kerumunan massa pada Sabtu 30 Agustus malam. Dalam rekaman tersebut, terlihat pagar rumah berhasil dirubuhkan, massa masuk hingga ke lantai dua, dan melakukan penjarahan terhadap barang-barang di dalam rumah.

Terdengar pula suara massa yang berteriak bersahut-sahutan, “Hancurkan,” diiringi bunyi pecahan benda-benda rumah tangga.

Di sisi lain, Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi terkait aksinya berjoget di Gedung MPR/DPR pada momen diumumkannya kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan.

Menurut Uya, aksinya itu tidak berkaitan dengan kebijakan kenaikan tunjangan. “Joget-joget itu tidak ada kaitan dengan kenaikan tunjangan DPR. Mereka berjoget hanya mengikuti irama lagu untuk tujuan menghargai musisi yang tampil,” jelasnya. (Sumber : Antara)

 

x|close