Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pemilik akun TikTok yang diduga membuat sekaligus menyebarkan konten provokatif berisi ajakan melakukan penjarahan terhadap rumah sejumlah tokoh publik dan anggota DPR RI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin 1 September 2025 terhadap seorang pria berinisial IS (39), yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
"Modus operandi tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut massa untuk melakukan penjarahan," kata Himawan.
Akun TikTok @hs02775 milik IS menampilkan konten berisi ajakan menjarah rumah sejumlah tokoh, di antaranya anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), publik figur Surya Utama (Uya Kuya), serta Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca Juga: Warga Malang Digegerkan Sopir Meninggal Dunia di Dalam Mobil
"Dalam visualisasi konten itu terlihat jelas ajakan penjarahan," tambah Himawan.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kartu tanda penduduk (KTP), satu unit telepon genggam, serta akun TikTok @hs02775 yang memiliki 2.281 pengikut. IS saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang mengatur tindak pidana penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari hasil patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Selama periode itu, tercatat sebanyak 592 akun dan konten bermuatan provokatif telah diblokir dengan bekerja sama bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.
(Sumber : Antara)