Laras Faizsati yang Ditangkap karena Diduga Provokasi Massa Ternyata Eks Staf Majelis Antar-Parlemen ASEAN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 14:37
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penangkapan pemilik akun yang memprovokasi demo berakhir rusuh. Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penangkapan pemilik akun yang memprovokasi demo berakhir rusuh.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan staf Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA), turut ditangkap Bareskrim gara-gara diduga jadi provokator demonstrasi berujung kerusuhan. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Tersangka seorang perempuan bernama Laras Faizati Khairunnisa (LFK).

Bareskrim pun mengungkapkan alasannya menangkap Laras. Laras diringkus polisi gara-gara menyuruh massa membakar Markas Besar (Mabes) Polri dalam unggahan akun media sosial Instagram miliknya, @larasfaizati.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan penangkapan Laras yang berlangsung cepat, supaya barang bukti tak hilang.

"Agar barang bukti digital yang didapatkan penyidik tidak dihilangkan ataupun diubah, dibutuhkan gerak cepat oleh penyidik dalam penindakan. Ini adalah strategi penyidikan yang kami lakukan sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, dikutip Kamis, 4 September 2025.

Himawan pun mengungkapkan, Laras saat ini merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.

Dalam unggahannya, Laras terlihat menunjuk Gedung Mabes Polri dan menyampaikan ajakan membakar gedung tersebut kala berlangsungnya demonstrasi.

Unggahan itu, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.

“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” papar Himawan.

Sebelumnya, pengacara Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji menilai penetapan kliennya sebagai tersangka begitu cepat. Serta, polisi tak memberikan kesempatan klarifikasi kepada Laras.

“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” ujarnya.

Di samping itu, kata Gafur, tim kuasa hukum ataupun keluarga tidak diberi tahu oleh penyidik siapakah sosok yang melaporkan Laras ke Bareskrim.

x|close