Disanksi Demosi, Bripka Rohmat: Mohon Maaf ke Orang Tua Affan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 20:31
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bripka Rohmat saat sidang etik. Bripka Rohmat saat sidang etik. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob yang lindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, menyampaikan permohonan maaf. Permohonan maaf ini disampaikan kepada keluarga korban.

Hal ini dinyatakan Rohmat, usai disanksi demosi tujuh tahun, dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dalam kasus tersebut.

"Dengan lubuk hati yang paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan, dapat membukakan maaf," ujar Rohmat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Rohmat menegaskan, apa yang ia lakukan semata-mata hanya menjalankan tugas. Rohmat mengemudikan rantis hingga akhirnya melindas Affan, karena perintah pimpinan.

"Karena kejadian tersebut, saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," tuturnya.

Diketahui, dalam kasus Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Cosmas ialah perwira yang duduk di samping Bripka Rohmat di dalam rantis.

x|close