Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 12 saksi terkait penyelidikan kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
“Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Ia menjelaskan, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan ahli, baik ahli pidana maupun ahli sosiologi massa. Selain itu, seluruh barang bukti, termasuk rekaman CCTV, sudah diamankan.
"Dalam pengambilan CCTV tersebut, dilakukan dengan diawasi oleh pihak eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” kata Djuhandhani.
Penyidik turut berkoordinasi dengan pihak terkait pengadaan rantis guna menelusuri secara menyeluruh mekanisme penggunaan kendaraan tersebut. Hasil dari rangkaian pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus.
"Kami pastikan bahwa kami melakukan penyidikan secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Sebelumnya, gelar perkara awal yang dilakukan Divisi Propam Polri merekomendasikan agar kasus tabrakan rantis ini dilanjutkan ke ranah pidana dengan pelimpahan penanganan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Ojol Disanksi Demosi 7 Tahun
Adapun pada 3–4 September 2025, Propam telah menggelar sidang etik terhadap dua personel Brimob yang berada di bagian depan rantis, yakni Bripka Rohmad selaku sopir dan Kompol Kosmas K. Gae yang duduk di samping pengemudi.
Dalam sidang 3 September 2025, Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi hukuman pemecatan atas keterlibatannya dalam insiden tersebut. Ia juga dijatuhi sanksi etika karena dianggap melakukan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Majelis sidang menyatakan Kosmas, yang menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 hingga menimbulkan korban jiwa.
Sementara itu, dalam sidang etik 4 September 2025, Bripka Rohmad yang bertugas sebagai Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi mutasi dengan demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya di kepolisian. Ia juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Selain itu, Rohmad juga mendapat sanksi etika karena perbuatannya dinyatakan tercela dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang KKEP maupun tertulis kepada pimpinan Polri. Majelis menyatakan ia bertindak tidak profesional saat mengemudikan rantis dalam pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 sehingga menimbulkan korban jiwa.
(Sumber: Antara)