Ntvnews.id, Jakarta - Malu besar kembali menimpa institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Satres Narkoba Polres Kaur, berinisial BNP, resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai memperkosa seorang tahanan perempuan kasus narkoba.
Informasi perihal kasus pemerkosaan tersebut diunggah akun medandailynews, Aksi bejat itu terjadi pada akhir Juni 2024. Dengan dalih pemeriksaan kasus, BNP memanggil korban keluar dari ruang tahanan. Di ruang terpisah, korban dipaksa melayani nafsu birahi sang oknum polisi.
Korban dalam kondisi tak berdaya karena diancam. Pelaku bahkan menakut-nakuti korban bahwa hukumannya akan diperberat bila berani membocorkan perbuatannya.
Namun, keberanian korban akhirnya mengungkap tabir kelam itu. Ia melapor ke petugas piket Polres Kaur. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu. Hasil visum membuktikan adanya tanda-tanda kekerasan seksual di tubuh korban.
View this post on Instagram
Tak bisa lagi mengelak, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. BNP juga sudah dipecat dengan tidak hormat dari Polri.
Kasi Pidum Kejati Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka usai dinyatakan lengkap (P21). “Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu,” tegas Rusydi, Selasa (23/9/2025).
Kasus ini sontak memicu kemarahan publik. Pasalnya, perbuatan asusila dilakukan aparat yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum.
Baca Juga: Polisi Buru Informan Terkait Rekening Dormant dalam Kasus Penculikan Kacab Bank