Kementerian ESDM Klarifikasi Isu Larangan Ojol Gunakan Pertalite

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2025, 22:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Pengemudi ojek online (ojol) antre melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Kaliwates, Gajahmada, Jember, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Moch Asim/bar/am. Ilustrasi - Pengemudi ojek online (ojol) antre melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Kaliwates, Gajahmada, Jember, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Moch Asim/bar/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kabar di media sosial mengenai larangan bagi pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar Pertalite tidak benar.

“Hingga kini, tidak ada kebijakan apa pun yang mengatur larangan penggunaan Pertalite bagi pengemudi ojek online,” kata Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, Rabu, 24 September 2025.

Ia menekankan, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat, terutama para pelaku usaha mikro seperti pengemudi ojol. Karena itu, setiap kebijakan energi selalu memperhatikan kesejahteraan kelompok rentan serta melindungi kepentingan mereka.

“Sekali lagi kami tegaskan, informasi yang beredar tidak benar. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menyaring informasi, khususnya yang tersebar di media sosial,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pertalite Tercampur Solar di SPBU Kembangan Jakbar

Anggia juga mengingatkan bahwa seluruh informasi terkait BBM sebaiknya hanya merujuk pada sumber resmi Kementerian ESDM agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Isu larangan ojol menggunakan Pertalite sempat mencuat pada November 2024, ketika Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pengemudi ojol tidak akan masuk daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran. Namun, pernyataan itu kemudian dikoreksi pada Desember 2024, dengan penegasan bahwa pengemudi ojol tetap berhak mendapatkan subsidi melalui skema untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

(Sumber: Antara)

x|close