Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi penangguhan terhadap 190 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba), setelah dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Minerba.
“Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Ditjen Minerba,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung saat ditemui dalam acara Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Yuliot menuturkan, perusahaan yang terkena penangguhan izin memiliki beragam persoalan. Di antaranya menyangkut kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi pascatambang, serta pelaksanaan produksi yang seharusnya mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Berdasarkan evaluasi, ditemukan pula sejumlah perusahaan yang justru melakukan produksi melebihi batas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB yang telah disetujui.
Baca Juga: Wamen ESDM: Shell dan BP Sudah Setor Data Impor BBM ke Pertamina
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan ketika ditemui di sela-sela Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa (23/9/2025). (ANTARA)
“Sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usaha yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan izin yang ditangguhkan dapat dicabut permanen, Yuliot menyebut hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi lanjutan Ditjen Minerba.
“Kami lihat dari evaluasi (Ditjen) Minerba,” kata dia.
Merujuk pada surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, sebanyak 190 perusahaan dikenakan sanksi penghentian sementara lantaran tidak menunaikan kewajiban menjamin pelaksanaan reklamasi pascatambang.
Baca Juga: Prabowo dan Menteri ESDM Bahas Percepatan Transisi Energi
Selama masa sanksi berlaku, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan tetap menjalankan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan kegiatan pertambangan, termasuk aspek lingkungan di wilayah konsesi masing-masing. (Sumber: Antara)