ESDM Pastikan Impor BBM Tetap Lewat Pertamina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2025, 16:31
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memberi keterangan ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 September 2025. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memberi keterangan ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa rencana impor bahan bakar minyak (BBM) untuk mengatasi kelangkaan di SPBU swasta akan dilakukan melalui satu pintu, yakni Pertamina, sesuai regulasi yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menuturkan, Senin, 15 September 2025, “Kita posisinya sudah jelas. Dirjen Migas udah 'statement' (impor lewat Pertamina).”

Ia menjelaskan, mekanisme impor satu pintu melalui Pertamina sesuai aturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Orang Hilang Pascaunjuk Rasa

Ayat (2) Pasal 12 Perpres 191/2014 menyatakan bahwa, “Pelaksanaan impor Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Badan Usaha setelah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan.”

“Kalau berdasarkan regulasi, semua yang punya izin (usaha) itu kan nanti mendapatkan rekomendasi (impor). Aturannya begitu,” kata Dadan.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian ESDM telah menerima sebagian besar data dari pengelola SPBU swasta mengenai volume dan spesifikasi BBM yang dibutuhkan.

"Ya, sebagian besar sudah (diterima),” ujarnya.

Namun, Dadan belum bisa memastikan total kebutuhan impor karena data yang masuk masih belum lengkap.

“Nanti tunggu sampai semuanya (menyetor data). Nanti Dirjen Migas pasti akan memaparkan update-nya,” tambahnya.

Baca Juga: Fitur AI Overviews Dituding Curi Konten, Pemilik Rolling Stone Gugat Google

Kelangkaan BBM di SPBU swasta telah berlangsung sejak Agustus 2025. Kementerian ESDM menegaskan pengelola SPBU swasta tidak mendapat kuota impor tambahan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyarankan agar kebutuhan BBM swasta dipenuhi lewat pembelian dari Pertamina.

Atas dasar itu, pengelola SPBU swasta diminta menyerahkan data volume serta spesifikasi BBM yang dibutuhkan kepada Kementerian ESDM untuk diolah sebelum diberikan kepada Pertamina.

Data tersebut nantinya menjadi dasar Pertamina dalam pengadaan. Jika Pertamina mampu memenuhi kebutuhan SPBU swasta tanpa impor tambahan, maka impor tidak dilakukan. Namun, apabila diperlukan, Pertamina tetap dapat menambah impor untuk menjamin pasokan.

Baca Juga: Polri Ajukan Red Notice Cheryl Darmadi ke Interpol

(Sumber: Antara)

x|close