Warisan Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan, Kanwil DJP Jakarta Pusat Pastikan Hak Masyarakat Ajukan SKB PPh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2025, 14:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
(DJP)

Ntvnews.id, Jakarta - Menanggapi perbincangan publik terkait istilah “pajak warisan” yang dikaitkan dengan proses balik nama tanah dan bangunan oleh ahli waris, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Berikuti rinciannya dikutip dari Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan mengacu pada Keterangan Tertulis Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KT-15/2025 dan KT-16/2025), Senin, 15 September 2025.

Baca Juga: Jawab Leony 'Trio Kwek Kwek,' DJP Pastikan Warisan Tak Kena Pajak Penghasilan

1. Warisan Tidak Dikenai Pajak Penghasilan

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan akibat pewarisan dikecualikan dari kewajiban PPh. Artinya, ahli waris tidak dibebankan pajak penghasilan atas harta berupa tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.

2. Dasar Hukum Pengecualian

Pengecualian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024).

  • Dalam Pasal 200 ayat (1) huruf d, dijelaskan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran maupun pemungutan PPh.
  • Pengecualian ini diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, sebagaimana diatur pada Pasal 200 ayat (2) PMK 81/2024, baik untuk penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan maupun perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya.

3. Tata Cara Mengajukan SKB PPh Warisan

Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan karena warisan dengan ketentuan:

a) Pengajuan Permohonan

  • Permohonan dapat diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar, atau secara daring melalui Coretax di: https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • KPP akan menindaklanjuti permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

b) Dokumen Persyaratan

  • Ahli waris wajib melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.
  • Setelah verifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh, sehingga balik nama sertipikat tanah atau bangunan tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

4. Perbedaan PPh dengan BPHTB

Sering terjadi kerancuan antara PPh dan BPHTB. Kanwil DJP Jakarta Pusat menegaskan:

  • PPh Final atas pengalihan hak karena warisan bisa dibebaskan melalui SKB PPh.
  • BPHTB tetap berlaku untuk perolehan hak tanah/bangunan karena warisan, karena merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

5. Imbauan Kanwil DJP Jakarta Pusat

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar memahami secara tepat aturan perpajakan mengenai warisan.

“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak penuh untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final.”

6. Kanal Layanan Informasi

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur SKB PPh warisan, masyarakat dapat:

  • Mengunjungi KPP terdekat,
  • Mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id,
  • Menghubungi Kring Pajak 1500200, atau
  • Memanfaatkan kanal resmi DJP lainnya. 

x|close