Ntvnews.id, Jakarta - Belakangan ini ramai pembahasan di masyarakat mengenai istilah pajak warisan yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan. Berangkat dari keluhan mantan penyanyi cilik Leony "Trio Kwek Kwek".
Menjawab hal tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan bawah warisan bukan objek pajak penghasilan.
"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," ucap Rosmauli dalam keterangan resminya dikutip, Senin 15 September 2025.
Baca juga: Leony eks Trio Kwek-kwek Keluhkan Urus Pajak Waris: Harus Ngeluarin Puluhan Juta Rupiah
Adapun dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 atau PMK- 81/2024.
Dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.
Namun, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana tertuang dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2).
Baca juga: Curhat Soal Biaya Pajak Waris Mahal, Leony Langsung Didatangi Petugas Pajak
View this post on Instagram
Tata cara pengajuan surat keterangan bebas pajak penghasilan warisan sebagai berikut:
a. Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.
b. Dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.
Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai Pajak Penghasilan.