Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, bersama Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Cakti KPDJP pada Kamis, 11 September 2025.
PKS ini merupakan kelanjutan sekaligus penyempurnaan dari dua kerja sama sebelumnya. Pertama, PKS mengenai Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) periode 2019–2024. Kedua, PKS tentang Pemanfaatan Pangkalan Data AHU Online untuk mendukung penerimaan negara periode 2020–2025. Kehadiran PKS terbaru mencerminkan sinergi dan komitmen kedua pihak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam rangka pengelolaan keuangan negara.
"Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan keuangan negara," jelas Dirjen AHU, Widodo. Ia juga menegaskan ajakannya kepada seluruh jajaran Ditjen AHU dan DJP untuk menjadikan PKS tersebut sebagai pedoman kerja nyata, bukan sekadar simbol kerja sama.
Nota Kesepahaman di tingkat kementerian tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh DJP dan Ditjen AHU melalui PKS tentang Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Rangka Mendukung Penerimaan Negara. Sebagai implementasinya, Ditjen AHU menyalurkan sembilan rumpun data kepada DJP. Data ini dimanfaatkan untuk memperkuat basis informasi perpajakan serta meningkatkan efektivitas penerimaan negara.
Baca Juga: DJP Luruskan Gaji Anggota DPR Tetap Kena Pajak, Tapi Ditanggung Negara
Pemanfaatan data tersebut terbukti memberikan hasil positif bagi berbagai proses bisnis di DJP, khususnya pada kegiatan penagihan pajak. Sejak 2020 hingga September 2025, DJP menerima aliran data profil lengkap AHU sebanyak 540.396 profil yang telah digunakan secara optimal. Kontribusi dari data Ditjen AHU tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara hingga mencapai Rp896,6 miliar selama periode tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasinya kepada Ditjen AHU dan seluruh tim DJP.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ditjen AHU serta tim DJP atas sinergi, kolaborasi, dan dukungan yang telah diberikan dalam mewujudkan kerja sama pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung penerimaan negara,” ujar Bimo.
Ia juga memberikan penghormatan kepada Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memoderasi proses deliberasi hingga tercapainya kesepakatan PKS tersebut.