Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat menyambut dan mendukung penuh penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, pada Rabu (9/10/2025).
Langkah kolaboratif ini menandai komitmen lintas lembaga dalam memperkuat pengawasan, pertukaran data, serta asistensi penanganan perkara strategis di bidang perpajakan, termasuk pelaksanaan pemeriksaan bersama (joint audit) di tingkat pusat maupun wilayah.
Sinergi untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, menegaskan kerja sama DJP dengan PPATK dan BPKP akan memperkuat koordinasi lintas instansi di wilayah Jakarta Pusat, yang merupakan pusat aktivitas ekonomi dan keuangan nasional.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (Foto: Istimewa)
Menurut data DJP, pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK telah berkontribusi terhadap penerimaan negara hingga Rp18,47 triliun dalam periode 2020-2025, menandakan efektivitas sinergi antar-lembaga dalam memperkuat pengawasan sektor keuangan dan perpajakan.
Mendukung Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Transparansi Fiskal
Selain optimalisasi penerimaan, kerja sama ini juga berperan dalam mendukung strategi nasional pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Satgas yang dibentuk bersama diharapkan dapat membantu DJP dalam meningkatkan akuntabilitas fiskal, mencegah kebocoran penerimaan, serta memperkuat pengawasan atas aktivitas ekonomi berisiko tinggi, termasuk di sector kehutanan, perdagangan, dan jasa keuangan.
"Sebagai wilayah yang menaungi berbagai entitas korporasi strategis, kami berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan melalui kolaborasi berbasis data dan pengawasan bersama," tambah Eddi.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (Foto: Istimewa)
Langkah Lanjutan di Tingkat Wilayah
Kanwil DJP Jakarta Pusat akan menindaklanjuti kerja sama ini melalui:
1. Peningkatan koordinasi operasional antara bidang penegakan hukum dan penyuluhan dalam pemanfaatan data PPATK dan hasil audit BPKP.
2. Asistensi teknis kepada KPP di wilayah Jakarta Pusat untuk memperkuat pelaksanaan joint audit dan validasi data transaksi.
3. Sosialisasi internal terkait tata kelola pertukaran data, pengamanan informasi, dan etika pengawasan berbasis integritas.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai frontline unit dalam mendukung reformasi perpajakan nasional berbasis transparansi dan kolaborasi antarlembaga.