Ntvnews.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum perekonomian nasional mencapai pertumbuhan sebesar 6 persen.
“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” ujar Purbaya dalam kegiatan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi pandangan bahwa kenaikan tarif pajak dapat menekan pendapatan masyarakat setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi (disposable income).
Menurut Purbaya, kebijakan fiskal saat ini difokuskan pada upaya memperkuat perputaran ekonomi tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan ialah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Sri Mulyani Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Tahun 2026
“Kebijakan itu akan memberikan dorongan pembangunan dari sisi fiskal serta membuat perputaran uang di sektor swasta terus bergerak,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut akan terus dipantau secara hati-hati agar tetap efektif mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa menimbulkan tekanan baru bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
“Saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda nggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah,” kata dia.
Sebelumnya, Purbaya juga menunda kebijakan penunjukan niaga elektronik (e-commerce) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen. Hal yang sama juga berlaku untuk wacana kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga: Banyak yang Ngadu soal Pajak dan Bea Cukai, Purbaya: Saya Datangi Langsung Orangnya
Untuk meningkatkan penerimaan negara, Purbaya memilih strategi mempercepat perputaran ekonomi dibanding menaikkan tarif pajak. Pemindahan dana pemerintah ke bank-bank Himbara menjadi salah satu upaya untuk menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit.
Ketika pertumbuhan ekonomi meningkat, lanjutnya, serapan penerimaan negara juga akan naik seiring peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, Purbaya menegaskan akan memperketat pengawasan di bidang perpajakan, termasuk pada sektor kepabeanan dan cukai, guna mencegah praktik penyelewengan seperti underinvoicing.
Ia juga menaruh keyakinan pada sistem teknologi informasi (IT) yang dikembangkan Kementerian Keuangan, termasuk sistem Coretax, untuk menekan potensi pelanggaran pajak di masa mendatang.
(Sumber: Antara)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbincang dalam kegiatan “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025. (ANTARA/Imamatul Silfia) (Antara)