Purbaya Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal di Pelabuhan, Bukan di Pasar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2025, 13:33
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Jakarta, Senin 27 Oktober 2025. ANTARA/Imamatul Silfia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Jakarta, Senin 27 Oktober 2025. ANTARA/Imamatul Silfia. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pemberantasan praktik impor ilegal akan difokuskan pada pengawasan dan penindakan di pelabuhan, bukan di tingkat pasar.

“Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis (barang ilegalnya) itu berkurang,”
ujar Purbaya di Jakarta, Senin.

Menurutnya, dengan berkurangnya pasokan barang-barang ilegal yang masuk melalui jalur pelabuhan, maka peredaran produk tersebut di pasaran pun akan menurun. Seiring waktu, konsumen diyakini akan beralih ke produk lain yang legal. Ia menyebut pendekatan ini sebagai cara efektif untuk mengurangi penyebaran barang impor ilegal, terutama pakaian dan tas bekas (balpres).

Purbaya menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, sebab penindakan masih berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mendag Busan Sita 1,6 Juta Barang Impor Ilegal Asal China, Nilainya Capai Rp18,85 Miliar

Lebih jauh, Bendahara Negara tersebut juga menjelaskan bahwa tidak ada rencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, karena tindakan yang dilakukan hanya menyasar barang-barang yang memang seharusnya tidak beredar di pasar.

Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap kondisi di lapangan.

“Itu kan ilegal. Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kami perketat peraturan yang katanya ada kelemahan hukum, tapi bisa kami akali deh di lapangan seperti apa,”
tuturnya.

Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan rencananya untuk memberlakukan sanksi denda bagi para importir balpres ilegal. Ia menilai bahwa langkah penindakan terhadap pelaku impor ilegal selama ini belum memberikan keuntungan bagi negara, sehingga diperlukan mekanisme yang tidak hanya menekan aktivitas ilegal, tetapi juga memberi manfaat bagi perekonomian nasional.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki daftar nama pelaku impor ilegal, khususnya dalam perdagangan balpres. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut akan memblokir akses impor bagi para pelaku yang terlibat agar tidak dapat melakukan aktivitas serupa di kemudian hari.

Baca Juga: Kemendag Amankan Barang Impor Ilegal Asal China Senilai Rp8,3 Miliar

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini juga diarahkan untuk memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) legal yang berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja, khususnya di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menanggapi langkah tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan dukungannya. Ia menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh Purbaya dapat menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM di Indonesia, terutama dalam menghadapi maraknya barang impor ilegal yang merugikan mereka.

Menurut Maman, langkah paling penting saat ini adalah memastikan agar pintu masuk bagi produk impor yang berpotensi merusak UMKM benar-benar ditutup.

“Langkah yang diambil Purbaya diharapkan bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Yang terpenting sekarang adalah menutup pintu masuk barang-barang impor yang membahayakan UMKM,” kata Maman.

(Sumber : Antara)

x|close