Menkeu Purbaya Serahkan Urusan Sinkronisasi Data Dana Pemda kepada Bank Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2025, 15:55
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025. ANTARA/Imamatul Silfia/pri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025. ANTARA/Imamatul Silfia/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa urusan sinkronisasi data dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bank Indonesia (BI). Ia menyebut tidak ada rencana pertemuan khusus antara Kementerian Keuangan, BI, maupun pemda untuk membahas perbedaan data tersebut.

“Bukan urusan saya itu, biarkan saja BI yang kumpulkan datanya. Saya hanya menggunakan data dari bank sentral,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025.

Purbaya menjelaskan, perbedaan data simpanan dana pemda di perbankan merupakan tanggung jawab BI karena sumber informasinya berasal dari laporan bank. Ia menambahkan, beberapa pemerintah daerah diketahui menempatkan dana mereka dalam bentuk rekening giro dengan bunga rendah, bukan deposito, yang dinilai kurang efisien dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Itu data dari bank-bank juga. BI yang akan memantau semua akun satu per satu. Ada yang bilang uangnya bukan di deposito tapi di rekening giro, padahal itu malah lebih rugi,” jelasnya.

Baca Juga: Purbaya: Dana Rp200 Triliun di Himbara Bisa Dorong Kredit Tumbuh Dua Digit

Berdasarkan data BI, total simpanan dana pemda di perbankan per 30 September 2025 mencapai Rp233,97 triliun, sedangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat jumlahnya sebesar Rp215 triliun per 17 Oktober 2025. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp18,97 triliun antara data kedua lembaga tersebut.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, data posisi simpanan perbankan yang dimiliki BI bersumber dari laporan bulanan seluruh kantor bank di Indonesia. “Bank menyampaikan data berdasarkan posisi akhir bulan, kemudian BI memverifikasi dan memastikan kelengkapan laporan sebelum dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI),” ujarnya di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

Sebelumnya, dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Senin 22 Oktober 2025, Menkeu Purbaya sempat meminta Mendagri Tito Karnavian menelusuri penyebab selisih data tersebut. Ia menilai Kemendagri memiliki akses langsung terhadap laporan kas daerah sehingga dapat melakukan investigasi lebih dalam. Purbaya juga menduga adanya kemungkinan kelalaian pencatatan oleh sejumlah pemda.

 

(Sumber : Antara)

x|close