Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menanggapi perbedaan data dana simpanan pemerintah daerah (pemda) antara catatannya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). BI mencatat total Rp233,97 triliun, sedangkan data Kemendagri menunjukkan Rp215 triliun, dengan selisih mencapai Rp18,97 triliun.
Bank Indonesia (BI) menanggapi perbedaan data dana simpanan pemerintah daerah (pemda) yang tercatat di lembaganya dengan data milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BI mencatat dana simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun per 30 September 2025. Sementara itu, data yang diperoleh Kemendagri dari 546 pemda per 17 Oktober 2025 menunjukkan jumlah dana simpanan sebesar Rp215 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih Rp18,97 triliun antara data kedua instansi tersebut.
Baca Juga: Kemendagri Gelar Rapat dengan Kepala Daerah Seluruh Indonesia untuk Atasi Kasus Keracunan MBG
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa data yang dimiliki Bank Indonesia bersumber dari laporan bulanan seluruh kantor bank.
“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, Bank Indonesia melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan,” ujar Ramdan di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menambahkan, data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia melalui situs resmi Bank Indonesia.
Menanggapi selisih tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kemendagri melakukan investigasi untuk menelusuri perbedaan data dana simpanan pemda di perbankan. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Purbaya menilai perlu adanya penelusuran terhadap faktor penyebab perbedaan data serta aliran dana yang tercatat. Ia juga menduga adanya kemungkinan kelalaian pencatatan oleh pihak pemerintah daerah.
Baca Juga: BI: Ekonomi Global Masih Melambat Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat
Purbaya menegaskan bahwa Kemendagri, yang memiliki akses langsung terhadap laporan kas pemda, diharapkan dapat mengungkap penyebab selisih tersebut secara menyeluruh.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan pihaknya akan menelusuri dan mencocokkan data antara BI dan Kemendagri.
“Mesti rekonsiliasi, dua-duanya sih harus kami cek,” ujar Askolani saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Askolani menambahkan, saat ini Kemenkeu masih mengacu pada data yang dimiliki BI sebagai referensi utama.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya telah memberikan empat arahan kepada pemerintah daerah. Arahan tersebut meliputi percepatan realisasi belanja, mempercepat pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga, menggunakan dana yang mengendap di bank, serta memastikan pemantauan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 berjalan efektif.
Baca Juga: Presiden Afrika Selatan ke Istana, Prabowo: Persahabatan Dunia Selatan yang Semakin Erat
(Sumber: Antara)