Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap praktik pernikahan beda agama.
Permohonan pengujian Undang-Undang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 tersebut diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dan terdaftar dengan Nomor Perkara 212/PUU-XXIII/2025. Putusan dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026, yang dipantau secara daring.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Mahkamah menegaskan bahwa sikap tersebut telah konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014 dan kembali ditegaskan melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 serta Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Mahkamah menilai meskipun Pemohon menyampaikan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan tersebut pada hakikatnya sama dengan permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan yang telah dinyatakan konstitusional berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini.
Baca Juga: MK: Permohonan Uji Materi Pembatasan Hak Amnesti dan Abolisi Tak Dapat Diterima
Hingga saat ini, Mahkamah juga menyatakan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya. Terkait dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan karena substansi pengaturan dalam SEMA tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya.
"Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Dalam perkara ini, terdapat satu pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Ia berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Permohonan uji materi tersebut diajukan Anugrah karena ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dinilai menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir dalam pencatatan perkawinan antaragama, sehingga berdampak pada ketidakpastian hukum. Ia mengaku mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual karena tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda.
Anugrah, yang beragama Islam, menyebut telah menjalin hubungan dengan seorang perempuan beragama Kristen selama dua tahun terakhir. Menurutnya, hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan disertai komitmen untuk menikah.
Namun, rencana pernikahan itu terhambat oleh ketentuan pasal yang menyatakan bahwa "perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Baca Juga: Sidang MK, Ahli Nilai Anggaran adalah Element Kunci Independensi Peradilan
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pasal tersebut dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan berbeda, sehingga seolah-olah hanya perkawinan seagama yang dapat dicatatkan.
Kerugian konstitusional tersebut, menurut Anugrah, semakin nyata setelah diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Ia menilai keberadaan SEMA tersebut menjadi alasan kuat bagi Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.
Atas dasar itu, melalui perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025, Anugrah meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan tidak dapat dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
(Sumber: Antara)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026. MK memutuskan menolak seluruhnya permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang meminta perkawinan beda agama karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan a quo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc. (Antara)