Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mempersoalkan ketentuan perlindungan hukum agar tidak hanya berlaku bagi wartawan, tetapi juga mencakup kolumnis dan kontributor lepas.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh penulis lepas sekaligus kolumnis, Yayang Nanda Budiman, yang menggugat konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers. Pasal tersebut semula berbunyi, “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Pemohon meminta Mahkamah memaknai ketentuan itu menjadi, “dalam melaksanakan profesinya wartawan, kolumnis, dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum”.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 4 UU Pers secara tegas mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Baca Juga: MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dihukum Terkait Karya Jurnalistik
Adapun kegiatan jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers, mencakup aktivitas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk dengan memanfaatkan seluruh saluran yang tersedia.
Selain itu, Pasal 7 UU Pers juga memberikan batasan tambahan mengenai wartawan, yakni terikat dengan organisasi profesi wartawan serta tunduk pada kode etik jurnalistik.
Mahkamah menilai bahwa seseorang yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers tidak dapat diposisikan sebagai wartawan, meskipun yang bersangkutan secara rutin mempublikasikan tulisan di media cetak maupun elektronik.
"Orang dimaksud umumnya adalah pakar bidang keilmuan tertentu atau tokoh-tokoh publik yang memanfaatkan ruang publik pada media-media pers untuk menyampaikan opini atau ekspresi pribadi," ucap Saldi.
Mahkamah juga menguraikan makna istilah kolumnis dalam dua konteks. Pertama, wartawan yang secara rutin mengisi kolom tertentu di media dapat disebut sebagai kolumnis. Kedua, kolumnis juga dapat merujuk pada individu dari kalangan masyarakat yang memanfaatkan ruang media untuk mengekspresikan pandangan pribadi, namun tidak berprofesi sebagai wartawan.
Baca Juga: MK Tolak Uji Materi UU BUMN karena Revisi Terbaru Sudah Disahkan
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kolumnis maupun kontributor lepas tetap berpeluang memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers, sepanjang memenuhi kriteria sebagai wartawan sesuai ketentuan undang-undang.
"Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 8," imbuh Saldi.
Mahkamah menilai pengaturan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi atau perlakuan tidak setara di hadapan hukum. Menurut MK, meskipun kolumnis dan kontributor lepas tidak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan UU Pers, bukan berarti mereka kehilangan perlindungan hukum sama sekali.
Secara yuridis, lanjut Saldi, kolumnis dan kontributor lepas tetap dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Sumber: Antara)
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)