MK Tolak Uji Materi UU BUMN karena Revisi Terbaru Sudah Disahkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2025, 15:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/am. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima empat permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan tersebut diambil karena revisi terbaru atas undang-undang tersebut telah disahkan oleh Presiden ketika perkara masih dalam proses persidangan.

"Menyatakan permohonan para pemohon Nomor 38/PUU-XXIII/2025, Nomor 43/PUU-XXIII/2025, Nomor 44/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 80/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada awal Oktober ini.

Mahkamah menilai, setelah dicermati, pasal-pasal yang dipersoalkan oleh para pemohon dalam empat perkara tersebut ternyata telah menjadi bagian dari perubahan dalam UU BUMN yang baru.

Baca Juga: UU BUMN Resmi Berubah, Kemenkum Sebut Uji Materi di MK Kehilangan Objek

Dengan demikian, MK berpendapat bahwa permohonan para pemohon dalam Perkara Nomor 38, 43, 44, dan 80/PUU-XXIII/2025 kehilangan objek, karena norma yang diuji tidak lagi sama dengan rumusan dan substansi dalam undang-undang sebelumnya.

"Berdasarkan pertimbangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah berpendirian permohonan a quo (tersebut) tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ridwan.

Para pemohon dalam keempat perkara tersebut sebelumnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Perkara-perkara itu telah diajukan sebelum DPR menyetujui revisi terbaru undang-undang tersebut.

Mahkamah juga telah menyelenggarakan serangkaian persidangan, termasuk mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah. Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 23 Oktober 2025, Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM memberikan penjelasan terkait perubahan dalam UU BUMN tersebut.

Baca Juga: DPR Setujui UU BUMN, Kawendra: Momentum Reformasi untuk Kepentingan Rakyat

Permohonan uji materi dengan Nomor 38 diajukan oleh seorang dosen dan advokat, Rega Felix. Ia menguji Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), serta penjelasan Pasal 4B dan Pasal 9G UU BUMN.

Sementara itu, Perkara Nomor 43 didaftarkan oleh tiga mahasiswa, yakni A. Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky. Mereka juga mempermasalahkan pasal-pasal yang sama, termasuk Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), serta penjelasan Pasal 4B dan Pasal 9G.

Adapun permohonan dengan Nomor 44 diajukan oleh dua warga negara, Heri Hasan Basri dan Solihin, yang meminta agar Pasal 3X ayat (1) serta Pasal 3Y huruf a dan b UU BUMN dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, Perkara Nomor 80 dimohonkan oleh Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara lainnya. Mereka menguji Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), serta Pasal 71 ayat (2), (3), dan (4) UU BUMN.

(Sumber: Antara) 

x|close