MK Tolak Permohonan Uji Materi Partai Buruh Terkait Ambang Batas Parlemen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2025, 16:40
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Anggota Majelis Hakim MK Guntur Hamzah (kiri), Daniel Yusmic P Foekh (kedua kanan) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Gedung MK, Jakarta, Senin 13 Oktober 2025. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan pihak terkait yakni Mahkamah Agung, Polri, dan KPK. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Anggota Majelis Hakim MK Guntur Hamzah (kiri), Daniel Yusmic P Foekh (kedua kanan) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Gedung MK, Jakarta, Senin 13 Oktober 2025. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan pihak terkait yakni Mahkamah Agung, Polri, dan KPK. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan Partai Buruh mengenai ambang batas parlemen sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Permohonan pemohon Nomor 131/PUU-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.

MK menilai permohonan tersebut masih bersifat prematur karena pasal yang dipersoalkan telah lebih dulu dinilai dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, sementara pembentuk undang-undang belum menindaklanjuti perintah perubahan yang dimaksud.

Dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu disebutkan bahwa “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Februari 2024, Mahkamah telah menyatakan ketentuan tersebut masih konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, namun bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, dengan catatan pembentuk undang-undang wajib meninjau ulang besaran angka ambang batas parlemen sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pimpinan DPR Terima Audiensi Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan

Artinya, MK telah memberi mandat kepada pemerintah dan DPR untuk mengatur kembali besaran ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029. Namun, hingga kini, perubahan terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu belum juga dilakukan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa dalil kerugian konstitusional yang disampaikan Partai Buruh tidak dapat dijadikan dasar hukum karena norma yang menjadi objek uji masih menunggu tindak lanjut dari pembentuk undang-undang.

“Anggapan kerugian hak konstitusional pemohon tidak didasarkan pada norma yang sudah berlaku sebagaimana amanat putusan MK sebelumnya. Artinya, permohonan ini belum waktunya diajukan,” tutur Saldi Isra.

Partai Buruh dalam permohonannya menilai ketentuan ambang batas parlemen berpotensi menghilangkan hak politik partai kecil untuk memperoleh kursi DPR. Mereka juga mengajukan sejumlah bukti baru dan meminta MK agar meninjau kembali putusan terdahulu.

Selain itu, Partai Buruh meminta Mahkamah menafsirkan ulang Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu agar penentuan kursi anggota DPR didasarkan pada ambang batas suara di setiap daerah pemilihan, bukan secara nasional seperti yang berlaku saat ini.

(Sumber: Antara)

x|close