MK Nyatakan UU Tapera Inkonstitusional, Pemerintah dan DPR Diberi Waktu 2 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2025, 18:00
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 29 September 2025. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga kini para pekerja tidak wajib menjadi peserta Tapera. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 29 September 2025. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga kini para pekerja tidak wajib menjadi peserta Tapera. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional. Meski demikian, MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menata ulang aturan tersebut.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Putusan itu lahir karena Pasal 7 ayat (1) UU Tapera dinilai tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Mahkamah menyebut pasal tersebut sebagai “pasal jantung” yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU Tapera.

Baca Juga: BP Tapera Batasi Penggunaan KPR FLPP Bagi MBR yang Sudah Menikah

“Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah pasal jantung yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.

Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera, tanpa membedakan apakah pekerja sudah memiliki rumah atau belum.

Mahkamah menilai aturan itu tidak selaras dengan prinsip pembentukan hukum dan konsep penyimpanan dana yang seharusnya berdasarkan kesukarelaan dan persetujuan.

Selain itu, kewajiban dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional, tumpang tindih, serta beban ganda bagi pekerja.

Baca Juga: MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Tapera Hari Ini

Mahkamah juga mengakui, pencabutan Pasal 7 ayat (1) berdampak pada pasal-pasal lain dalam UU Tapera sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum, khususnya dalam sistem pendanaan dan pembiayaan perumahan jangka panjang.

Untuk itu, MK memberikan tenggang waktu bagi pemerintah dan DPR guna menata ulang sistem pendanaan dan pembiayaan perumahan yang tidak menimbulkan beban bagi pemberi kerja, pekerja, maupun pekerja mandiri.

Mahkamah juga mengingatkan agar pengaturan baru memperhatikan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

“Mengingat cakupan peserta Tapera yang luas, Mahkamah menilai pembatalan seketika terhadap UU Nomor 4 Tahun 2016 tanpa masa transisi akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan administratif dalam pengelolaan iuran maupun aset peserta, termasuk potensi risiko hukum terhadap entitas pelaksana, seperti Badan Pengelola (BP) Tapera dan lembaga keuangan terkait lainnya. Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang sesuai dengan amanat UU 1/2011,” pungkas Enny.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Pekerja Tak Lagi Wajib Jadi Peserta

(Sumber: Antara)

x|close