Istana Tegaskan Pemerintah Belum Bahas Amnesti untuk Petinggi BUMN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Agu 2026, 06:26
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah belum membahas rencana pemberian amnesti kepada para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menawarkan pengampunan melalui wacana pembentukan pengadilan ad hoc BUMN.

"Jadi kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum, terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti," kata Prasetyo, dilansir dari Antara, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Menurut Prasetyo, pernyataan Prabowo mengenai pengadilan ad hoc merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perusahaan pelat merah. Pembenahan tersebut diperlukan mengingat pengelolaan BUMN selama ini mendapat berbagai sorotan.

"Bahwa kemudian pembenahan itu menyangkut, mungkin ditemukan tindak-tindak atau perilaku-perilaku korporasi sebelum ini yang dirasa tidak benar. Di situlah sebenarnya semangatnya," kata Prasetyo.

Baca Juga: Ferran Torres Resmi Gabung Paris Saint-Germain

Ia mengatakan proses reformasi BUMN mulai menunjukkan perkembangan, antara lain melalui pengurangan jumlah perusahaan serta pembenahan sistem manajemen. Prasetyo juga menyebut kinerja BUMN yang berada di bawah pengelolaan Danantara telah mencatatkan peningkatan keuntungan yang signifikan.

"Jadi semangatnya itu, belum sampai ke masalah amnesti," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung persoalan tata kelola BUMN dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengungkapkan bahwa jumlah BUMN yang ditemukan pemerintah sebelumnya mencapai sekitar 1.074 perusahaan sebelum dilakukan penyederhanaan. Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam struktur dan tata kelola perusahaan milik negara.

Prabowo juga menyoroti adanya pengelola BUMN yang dinilai tidak menjalankan tanggung jawabnya secara optimal kepada negara. Ia menyebut terdapat perusahaan yang menyajikan laporan keuangan seolah-olah mencatat keuntungan, padahal angka tersebut diduga diperoleh melalui rekayasa.

HIGHLIGHT

x|close