BNN Nilai UU Narkotika Sudah Tidak Relevan dengan Jenis Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2025, 08:15
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (tengah kiri) dalam audiensi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah kanan) di Jakarta, Rabu, 10 September 2025. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (tengah kiri) dalam audiensi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah kanan) di Jakarta, Rabu, 10 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Suyudi Ario Seto menilai Undang-Undang (UU) Narkotika sudah tidak relevan karena belum mengatur narkotika jenis baru serta masih menyisakan celah dalam penegakan hukum, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik atau vape.

Dalam kunjungan kerja ke Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta, Rabu, 10 September 2025, Suyudi menekankan bahwa narkotika jenis baru atau new psychoactive substances (NPS) menjadi perhatian serius BNN. “Hal ini menjadi tugas utama BNN dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika, mengingat pada tahun 2024 jumlah NPS di dunia diketahui sebanyak 1.247 jenis dan terdapat 167 jenis NPS yang sudah terindikasi beredar di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Karena itu, ia menyampaikan sejumlah program kerja terkait percepatan realisasi revisi UU Narkotika dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkum). Suyudi juga merekomendasikan agar program Tim Asesmen Terpadu (TAT) mendapat surat keputusan nasional supaya tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang penyidik.

Baca Juga: Terpopuler: Lisa Mariana Ngaku Tak Tahu Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Korban Jatuhnya Helikopter PK IWS Dievakuasi

Menkum Supratman Andi Agtas mendukung penuh langkah strategis tersebut. Ia optimistis, dengan kepemimpinan baru BNN, revisi UU Narkotika dan RUU KUHAP dapat segera terealisasi.

Dalam kunjungan itu, Kepala BNN didampingi Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama BNN. Agenda tersebut dilakukan untuk bersilaturahmi sekaligus memperkuat peran dan kewenangan kelembagaan BNN dalam upaya penanggulangan narkotika.

Adapun RUU Narkotika saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 oleh DPR.

Sebelumnya, BNN mencatat sejumlah poin pembahasan RUU Narkotika yang masih menjadi permasalahan. Antara lain, adanya rumusan ketentuan pidana yang menimbulkan ketidakpastian hukum, serta perbedaan pengaturan kewenangan antara penyidik BNN dan penyidik Polri yang berdampak pada penegakan hukum tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Baca Juga: Prabowo Tambah Lagi 65 Sekolah Rakyat Oktober: Anak-anak Putus Sekolah Kita Tarik!

Masalah lainnya adalah harta kekayaan hasil tindak pidana narkotika belum maksimal digunakan untuk kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) serta program rehabilitasi.

Selain itu, masih terdapat ketidakjelasan definisi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang berakibat pada penyamaan perlakuan dengan bandar atau pengedar. BNN juga menilai masih diperlukan standardisasi yang seragam untuk semua lembaga rehabilitasi, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat. Peran TAT pun disebut belum optimal dalam menganalisis tingkat kecanduan, model penanganan, dan langkah yang harus dilakukan terhadap penyalahguna narkotika.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close