Uji Formil Rampung, MK Lanjutkan Persidangan Uji Materi UU TNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2025, 16:12
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan) saat memimpin sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta, Rabu 17 September 2025. MK menolak pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) karena seluruh dalil permohonan tidak terbukti. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan) saat memimpin sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta, Rabu 17 September 2025. MK menolak pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) karena seluruh dalil permohonan tidak terbukti. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) setelah menyelesaikan pemeriksaan uji formil pada pekan lalu.

Sidang lanjutan yang digelar Rabu, 24 September 2025 ini seharusnya menghadirkan keterangan DPR dan Presiden. Namun, kedua pihak meminta penundaan karena belum siap menyampaikan keterangan resmi.

“Berdasarkan surat dari kuasa Presiden maupun DPR, persidangan hari ini dimohon ditunda,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 9 Oktober 2025, tanpa perlu pemanggilan ulang.

Perkara yang diperiksa mencakup Nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025. Dalam Perkara 68, sejumlah advokat, mahasiswa, dan konsultan hukum menguji Pasal 47 ayat (1) dan (2) yang mengatur prajurit dapat menduduki jabatan sipil. Mereka menilai aturan ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, sehingga jabatan sipil semestinya hanya bisa diisi setelah prajurit pensiun atau mengundurkan diri.

Baca Juga: MK Tolak Uji Formil UU TNI karena Dalil Pemohon Tidak Terbukti

Sementara itu, Perkara 82 diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Mereka menguji Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan 15 terkait kewenangan TNI membantu pemerintahan daerah dan penanggulangan serangan siber, serta Pasal 47 ayat (1) frasa “kesekretariatan negara”. Pemohon meminta MK memperjelas batasan kewenangan TNI agar tidak berlebihan di ranah sipil.

Adapun Perkara 92 diajukan oleh mahasiswa bernama Tri Prasetio Putra Mumpuni. Ia menggugat Pasal 53 ayat (4) mengenai usia pensiun perwira tinggi bintang empat yang ditetapkan 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan dua tahun. Menurutnya, aturan ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang karena tidak diimbangi mekanisme kontrol, sehingga ia meminta pasal tersebut dicabut.

(Sumber: Antara)

x|close