MK Putuskan Uji Materi Wamen Rangkap Jabatan Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2025, 12:16
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi terkait praktik wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, Kamis, 28 Agustus 2025, pukul 13.30 WIB di Gedung MK RI. Perkara ini diajukan oleh advokat, aktivis hukum, hingga pengemudi ojek daring. 

Dua perkara yang akan diputus MK, yakni Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi, serta Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon aktivis hukum Ilham Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi.

“Acara: pengucapan putusan/ketetapan. Tempat: Gedung I MK RI,” demikian agenda sidang yang tercantum dalam laman resmi MK.

Baca Juga: Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Wakil Menteri Sebagai Komisaris BUMN Bergulir di MK

Dalam Perkara 128, Viktor dan Didi menguji Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut berbunyi: “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Keduanya mempersoalkan frasa “menteri dilarang merangkap jabatan” dan meminta MK menafsirkan ulang pasal itu dengan menambahkan frasa “wakil menteri,” sehingga larangan rangkap jabatan berlaku tidak hanya bagi menteri, tetapi juga wamen.

Sementara itu, Perkara 118 yang diajukan Ilham dan Fahrur menguji Pasal 23 UU Kementerian Negara serta Pasal 27B dan Pasal 56B UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Mereka juga meminta agar frasa “wakil menteri” dimasukkan dalam Pasal 23, agar wamen tidak luput dari aturan larangan rangkap jabatan.

Pasal 27B UU BUMN melarang rangkap jabatan dewan komisaris BUMN, sedangkan Pasal 56B mengatur larangan rangkap jabatan dewan pengawas BUMN. Menurut Ilham dan Fahrur, kedua pasal ini belum secara tegas dan jelas menyebut jabatan apa saja yang dilarang dirangkap oleh dewan komisaris maupun dewan pengawas BUMN.

Baca Juga: Ketua MPR: Tak Ada Larangan dari MK soal Rangkap Jabatan Wakil Menteri

Kondisi tersebut berbeda dengan larangan rangkap jabatan untuk dewan direksi BUMN yang tercantum dalam Pasal 15B dan 43D UU BUMN. Larangan untuk dewan direksi jauh lebih ketat dibandingkan dengan dewan pengawas dan dewan komisaris.

Perbedaan mendasar terletak pada aturan bahwa dewan pengawas dan dewan komisaris tidak dilarang merangkap jabatan struktural maupun fungsional di kementerian/lembaga pemerintah pusat dan daerah, serta tidak dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, maupun pejabat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Karena itu, Ilham dan Fahrur menilai Pasal 27B serta Pasal 56B UU BUMN bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyamakan aturan larangan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dengan larangan yang berlaku bagi dewan direksi.

Kedua perkara mengenai wamen rangkap jabatan tersebut akan diputus bersamaan dengan 11 perkara uji materi lainnya oleh Mahkamah pada siang hari ini. (Sumber: Antara)

 

x|close