Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin membeberkan alasan anggota DPR memiliki syarat minimal lulusan pendidikan menengah atas (SMA) atau sederajat dalam Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, syarat pendidikan minimal SMA bagi anggota DPR dibuat atas dasar kondisi sosiologis masyarakat.
Ia mengatakan, syarat itu merupakan penghargaan kepada masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih lulusan SMA.
"Coba kalian lacak itu apa sejarahnya, dan itu kompromi kita. Sebenarnya itu secara sosiologis juga penghargaan terhadap masyarakat kita yang memang umumnya kan lulusan SMA," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Hal itu ia sampaikan sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan syarat lulusan SMA bagi anggota DPR dalam UU Pemilu.
Baca Juga: DPR Setujui UU BUMN, Kawendra: Momentum Reformasi untuk Kepentingan Rakyat
Walau begitu, Arse membuka peluang revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas bisa mengatur regulasi tersebut. Tapi, kata dia, kesepakatan tetap akan diserahkan kepada semua fraksi.
"Harapan kita diatur juga tapi ya tentu sesuai dengan kesepakatan teman-teman lah," ucapnya.
Diketahui, MK kembali menolak gugatan terkait syarat pendidikan minimal calon presiden serta calon anggota legislatif dalam UU Pemilu dan calon kepala daerah dalam UU Pilkada, pada 29 September 2025.
MK menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan pendidikan calon presiden, anggota legislatif dalam UU Pemilu.