Polisi Tetapkan 12 Tersangka Jual Beli Bayi, 7 Bayi Diselamatkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 17:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (ketiga dari kiri), Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah (kedua dari kiri), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) dan jajaran lainnya menunjukkan barang bukti kasus perdagangan orang bermodus jual beli bayi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (ketiga dari kiri), Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah (kedua dari kiri), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) dan jajaran lainnya menunjukkan barang bukti kasus perdagangan orang bermodus jual beli bayi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin

menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini turut menyelamatkan sejumlah korban.

“Penyidik berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” kata Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut terjadi di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua.

Dari 12 tersangka, delapan orang berperan sebagai perantara dan empat lainnya merupakan pihak orang tua.

Baca Juga: Indonesia Hadapi Lonjakan Perdagangan Orang, JarNas Desak Reformasi Hukum dan Penegakan Lebih Tegas

Berikut delapan tersangka dari kelompok perantara beserta perannya:

  1. NH (perempuan), berperan menjual bayi kepada calon adopter di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.

  2. LA (perempuan), berperan menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.

  3. S (laki-laki), berperan menjual bayi di wilayah Jabodetabek.

  4. EMT (perempuan), berperan menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.

  5. ZH (perempuan), berperan menjual bayi di Jakarta.

  6. H (perempuan), berperan menjual bayi di Jakarta.

  7. BSN (perempuan), berperan menjual bayi di Jakarta.

  8. F (perempuan), berperan menjual bayi di Kalimantan Barat.

Sementara itu, empat tersangka dari kelompok orang tua adalah:

  1. CPS (perempuan), berperan menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.

  2. DRH (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.

  3. IP (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.

  4. REP (laki-laki), pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Nurul mengungkapkan bahwa para pelaku memasarkan bayi melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok dengan kedok proses adopsi atau pengangkatan anak.

“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta satu tas perlengkapan bayi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO Dalam Negeri.

Adapun tujuh bayi yang berhasil diamankan saat ini masih menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut.

(Sumber: Antara) 

x|close