Ntvnews.id, Jakarta - Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas) merilis Laporan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 yang memotret meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun lalu. Dalam laporan yang dipaparkan di Jakarta, 12 Februari 2026, JarNas menilai praktik perdagangan orang di Indonesia telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang sistematis dan lintas sektor.
Melalui Catahu 2025 dan diskusi kelompok terarah (FGD) terkait rencana revisi Undang-Undang TPPO, JarNas menegaskan bahwa praktik perdagangan orang kini tak lagi berdiri sebagai tindak kriminal individual. TPPO disebut telah menjadi bagian dari rantai pasok “komoditas manusia” yang melibatkan jejaring terstruktur.
Laporan tersebut mencatat eksploitasi terjadi di berbagai bidang, mulai dari perkebunan sawit dan pertambangan, eksploitasi seksual anak, pernikahan paksa, perdagangan bayi, hingga kerja paksa dalam sindikat penipuan daring internasional. Dalam skema tersebut, korban diperlakukan sebagai instrumen ekonomi demi menekan biaya produksi dan memperbesar keuntungan jaringan kejahatan lintas negara.
Kondisi ini, menurut JarNas, diperburuk oleh lemahnya pengawasan terhadap korporasi, maraknya rekrutmen non-prosedural, serta pembiaran terhadap praktik sub-kontraktor dan agen perekrut ilegal.
Ketua Umum JarNas, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyebut situasi ini sebagai tanda bahaya serius bagi negara.
“Perdagangan orang bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan krisis kemanusiaan dan kegagalan tata kelola yang sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat yang menjadikan manusia sebagai komoditas. Reformasi hukum dan penegakan yang tegas harus menjadi prioritas nasional,” tegas Sara.
Sepanjang 2025, pendampingan terhadap korban menunjukkan bahwa pemulihan korban belum menjadi fokus utama dalam sistem peradilan pidana. Realisasi hak restitusi dinilai masih minim, layanan rehabilitasi psikososial belum berkelanjutan, dan proses reintegrasi sosial kerap terhambat stigma serta lemahnya dukungan pemberdayaan ekonomi.
JarNas menekankan bahwa konsep keadilan restoratif dalam kasus TPPO tidak bisa dimaknai sebagai mediasi antara korban dan pelaku. Pendekatan tersebut harus diarahkan pada pemulihan menyeluruh korban (restitutio in integrum), tanpa mengurangi karakter TPPO sebagai kejahatan serius dan terorganisir.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab modus eksploitasi berbasis digital, termasuk online grooming dan keterlibatan jaringan kejahatan siber. Penegakan hukum pun kerap berhenti pada perekrut lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual maupun aliran dana di baliknya.
“Kita harus memutus aliran keuntungan sindikat, bukan hanya menangkap operator lapangan, melainkan aktor kelas kakap maupun korporasi yang diduga terlibat kasus TPPO,” tambah Sara.
Sebagai langkah ke depan, JarNas menyatakan pemberantasan TPPO telah memasuki fase kritis dan membutuhkan reformasi sistemik berbasis bukti. Sejumlah rekomendasi strategis untuk 2026 pun diajukan, di antaranya revisi UU TPPO dengan memasukkan unsur kejahatan siber dan eksploitasi berbasis teknologi, penguatan investigasi digital serta kerja sama lintas negara, perlindungan bagi whistleblower termasuk aparat dan penyintas, optimalisasi dana pemulihan dan pemberdayaan ekonomi korban, pembekuan aset pelaku sejak tahap penyidikan, hingga implementasi National Referral Mechanism (NRM) guna mempercepat koordinasi lintas instansi.
Di akhir penyampaiannya, JarNas menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang menunjukkan komitmen dalam penanganan TPPO, termasuk pembentukan Direktorat PPA-PPO di tubuh Kepolisian, serta lembaga-lembaga lain yang aktif dalam upaya pemberantasan perdagangan orang di Indonesia.
Indonesia Hadapi Lonjakan Perdagangan Orang, JarNas Desak Reformasi Hukum dan Penegakan Lebih Tegas (Istimewa)