Ntvnews.id, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa keterangan almarhum Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD tidak benar.
"Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar," ujar Khofifah saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026.
Jaksa menanyakan pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam BAP Kusnadi disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase berbeda-beda, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Namun Khofifah membantah mengetahui atau menerima aliran dana tersebut.
"Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak," katanya saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019–2024.
Baca Juga: Khofifah Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah
Ia juga menolak tudingan bahwa eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD.
Menurut Khofifah, pemerintah provinsi hanya berperan pada level kebijakan makro, sedangkan pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi, detail, dan terbuka.
Proses tersebut meliputi musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD, hingga persetujuan Rancangan APBD yang dibahas secara resmi antara DPRD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, dan Rapat Fraksi bersama TAPD.
"Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat," ujarnya.
Terkait munculnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi mengenai dugaan tersebut.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Khofifah: Penyaluran Dana Hibah Pemprov Jatim Sudah Sesuai Prosedur
Khofifah juga menegaskan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah berfungsi sebagai pagar pengaman, karena dana hibah dianggap rawan disalahgunakan. Dengan adanya SPTJM, tanggung jawab sepenuhnya berada pada penerima hibah.
"Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko," kata Khofifah.
Persidangan perkara dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus mendalami keterangan saksi untuk menelusuri kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara ini.
(Sumber: Antara)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026. (ANTARA/Umarul Faruq) (Antara)