Ini Peran Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah dalam Kasus Dana Hibah Jatim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 11:43
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan keterkaitan beberapa pejabat, yaitu anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

“Untuk mantan Menteri Desa, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir (pokok pikiran) ini, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025 malam.

Terkait La Nyalla, Asep menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

“Jadi, (dana hibah) ada yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Jadi, beberapa dinas itu dititipkan (dana hibah), makanya terhadap dinas-dinas tersebut kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” tambahnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Sementara untuk Khofifah, Asep menjelaskan bahwa pihaknya menelusuri asal-usul dana pokir dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif dan bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Perkembangan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak. KPK menyebutkan pada 20 Juni 2025 bahwa pengucuran dana hibah terkait kasus ini sementara terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan daftar 21 tersangka, yang terbagi menjadi dua kelompok:

A. Empat tersangka penerima suap:

  1. Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Kusnadi (KUS)

  2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Anwar Sadad (AS)

  3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Achmad Iskandar (AI)

  4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap:

  1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024, Mahfud (MHD)

  2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024, Fauzan Adima (FA)

  3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024, Jon Junaidi (JJ)

  4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

  5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

  6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

  7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau anggota DPRD Jatim 2024–2029, Moch. Mahrus (MM)

  8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

  9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

  10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

  11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

  12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

  13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

  14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

  15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

  16. Pihak swasta dari Gresik, atau anggota DPRD Jatim 2024–2029, Hasanuddin (HAS)

  17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

(Sumber: Antara)

x|close