Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada periode anggaran 2019–2022.
“Dari 21 orang, empat tersangka merupakan pihak penerima, yakni KUS selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, AI selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, dan BGS selaku staf AS,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Asep juga menjelaskan, 17 orang lainnya berperan sebagai pihak pemberi suap.
“Untuk 17 tersangka selaku pihak pemberi, mereka adalah MHD selaku anggota DPRD Jatim 2019-2024, FA selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024, JJ selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024, serta AH, AA, dan AM selaku pihak swasta dari Sampang,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Kemudian MM selaku pihak swasta di Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029, AR dan WK selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung, SUK selaku mantan Kepala Desa dari Tulungagung, serta RWR dan MS selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.”
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji 2024
“Berikutnya MF dan AY selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, AJ selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep, HAS selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029, serta JPP selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar,” tambah Asep.
Berdasarkan data yang dirilis, daftar 21 tersangka terbagi sebagai berikut:
1. Tersangka penerima suap (4 orang):
-Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Kusnadi (KUS)
-Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Anwar Sadad (AS)
-Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Achmad Iskandar (AI)
-Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
2. Tersangka pemberi suap (17 orang):
-Anggota DPRD Jatim 2019-2024, Mahfud (MHD)
-Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024, Fauzan Adima (FA)
-Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024, Jon Junaidi (JJ)
-Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
-Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
-Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
-Pihak swasta dari Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029, Moch. Mahrus (MM)
-Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
-Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
-Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
-Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
-Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
-Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
-Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
-Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
-Pihak swasta dari Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029, Hasanuddin (HAS)
-Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa penetapan 21 tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus serupa. Kasus ini berhubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari total 21 tersangka, empat orang diproses sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap. Dari pihak penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu orang merupakan staf dari pejabat negara.
Adapun untuk pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta, sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK juga pernah memaparkan, pada 20 Juni 2025, bahwa penyaluran dana hibah terkait perkara ini sementara teridentifikasi terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.
(Sumber: Antara)