KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2025, 21:55
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan empat dari 21 tersangka kasus dana hibah Jawa Timur, (kiri-kanan) yakni pihak swasta dari Blitar Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan, anggota DPRD Jatim Hasanuddin, dan mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan empat dari 21 tersangka kasus dana hibah Jawa Timur, (kiri-kanan) yakni pihak swasta dari Blitar Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan, anggota DPRD Jatim Hasanuddin, dan mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keempat tersangka tersebut merupakan pihak pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi (KUS). Mereka adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim 2024–2029/pihak swasta asal Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa asal Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.

“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2–21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Keempatnya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Kasus dana hibah ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Dari total 21 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.

Berikut daftar lengkap para tersangka:

Penerima Suap:

  1. Kusnadi (KUS) – Ketua DPRD Jatim 2019–2024

  2. Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024

  3. Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024

  4. Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad

Pemberi Suap:

  1. Mahfud (MHD) – Anggota DPRD Jatim 2019–2024

  2. Fauzan Adima (FA) – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024

  3. Jon Junaidi (JJ) – Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024

  4. Ahmad Heriyadi (AH) – Pihak swasta, Sampang

  5. Ahmad Affandy (AA) – Pihak swasta, Sampang

  6. Abdul Motollib (AM) – Pihak swasta, Sampang

  7. Moch. Mahrus (MM) – Pihak swasta Probolinggo/Anggota DPRD Jatim 2024–2029

  8. A. Royan (AR) – Pihak swasta, Tulungagung

  9. Wawan Kristiawan (WK) – Pihak swasta, Tulungagung

  10. Sukar (SUK) – Mantan Kades, Tulungagung

  11. Ra Wahid Ruslan (RWR) – Pihak swasta, Bangkalan

  12. Mashudi (MS) – Pihak swasta, Bangkalan

  13. M. Fathullah (MF) – Pihak swasta, Pasuruan

  14. Achmad Yahya (AY) – Pihak swasta, Pasuruan

  15. Ahmad Jailani (AJ) – Pihak swasta, Sumenep

  16. Hasanuddin (HAS) – Pihak swasta Gresik/Anggota DPRD Jatim 2024–2029

  17. Jodi Pradana Putra (JPP) – Pihak swasta, Blitar

KPK sebelumnya mengungkapkan dana hibah terkait kasus ini mengalir di delapan kabupaten di Jawa Timur.

(Sumber : Antara)

x|close