Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keempat tersangka tersebut merupakan pihak pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi (KUS). Mereka adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim 2024–2029/pihak swasta asal Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa asal Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.
“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2–21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Keempatnya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
Kasus dana hibah ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Dari total 21 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
Berikut daftar lengkap para tersangka:
Penerima Suap:
-
Kusnadi (KUS) – Ketua DPRD Jatim 2019–2024
-
Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
-
Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
-
Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad
Pemberi Suap:
-
Mahfud (MHD) – Anggota DPRD Jatim 2019–2024
-
Fauzan Adima (FA) – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024
-
Jon Junaidi (JJ) – Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024
-
Ahmad Heriyadi (AH) – Pihak swasta, Sampang
-
Ahmad Affandy (AA) – Pihak swasta, Sampang
-
Abdul Motollib (AM) – Pihak swasta, Sampang
-
Moch. Mahrus (MM) – Pihak swasta Probolinggo/Anggota DPRD Jatim 2024–2029
-
A. Royan (AR) – Pihak swasta, Tulungagung
-
Wawan Kristiawan (WK) – Pihak swasta, Tulungagung
-
Sukar (SUK) – Mantan Kades, Tulungagung
-
Ra Wahid Ruslan (RWR) – Pihak swasta, Bangkalan
-
Mashudi (MS) – Pihak swasta, Bangkalan
-
M. Fathullah (MF) – Pihak swasta, Pasuruan
-
Achmad Yahya (AY) – Pihak swasta, Pasuruan
-
Ahmad Jailani (AJ) – Pihak swasta, Sumenep
-
Hasanuddin (HAS) – Pihak swasta Gresik/Anggota DPRD Jatim 2024–2029
-
Jodi Pradana Putra (JPP) – Pihak swasta, Blitar
KPK sebelumnya mengungkapkan dana hibah terkait kasus ini mengalir di delapan kabupaten di Jawa Timur.
(Sumber : Antara)