Ntvnews.id, Jakarta - Heru Anggara, tersangka dalam kasus pembunuhan MAHM (9) yang merupakan anak dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maman Suherman, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Cilegon dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang sebagai upaya mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik itu.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN SRG. Dengan masuknya gugatan ini, proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian Polres Cilegon secara resmi digugat oleh pihak terperiksa.
Ketua Tim Kuasa Hukum Heru Anggara, Sahat Butar Butar, mengungkapkan bahwa langkah praperadilan ditempuh setelah pihaknya menelaah berkas perkara yang menjerat kliennya. Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, di rumah mewah milik Maman Suherman.
Baca Juga: Program Cek Kesehatan Gratis Jangkau 70 Juta Warga Sepanjang 2025
Menurut Sahat, dari hasil telaah tersebut terdapat persoalan dalam mekanisme penetapan tersangka, terutama terkait terpenuhinya alat bukti awal. Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut ditempuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Upaya praperadilan ini dilakukan sesuai dengan aturan KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, terutama mengenai prosedur penetapan tersangka dan kualitas alat bukti awal yang dimiliki penyidik," ujarnya pada Senin, 9 Februari 2026.
Selain mewakili Heru sebagai kuasa hukum, Sahat menjelaskan bahwa pendampingan diberikan karena Heru Anggara tercatat sebagai anggota Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP).
Proses persidangan praperadilan kini telah memasuki agenda kedua. Setelah sidang perdana pada akhir pekan lalu hanya berisi pemeriksaan para pihak serta pembacaan permohonan pemohon, sidang lanjutan pada Senin siang menghadirkan jawaban resmi dari pihak Kepolisian sebagai termohon. Sahat menambahkan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 10 Februari 2026.
Baca Juga: Paripurna DPR Setujui Pengganti Anggota Badan Supervisi LPS Periode 2023-2028
"Sidang hari ini adalah jawaban dari pihak kepolisian atas permohonan yang kami bacakan di sidang pertama. Besok, Selasa (10/2/2026), sidang akan dilanjutkan dengan agenda Replik (tanggapan Pemohon atas jawaban Termohon)," tuturnya.
Hingga kini, Polres Cilegon sebagai pihak termohon belum memberikan pernyataan resmi mengenai substansi gugatan yang diajukan oleh Heru Anggara. Pihak kepolisian hanya tampak mengikuti jalannya persidangan dengan menyampaikan berkas jawaban kepada hakim tunggal yang memimpin perkara tersebut.
Kasus pembunuhan MAHM sendiri sebelumnya menarik perhatian luas karena melibatkan anak seorang tokoh politik di Cilegon dan terjadi di kawasan perumahan elite. Dengan munculnya gugatan praperadilan ini, dinamika penegakan hukum dalam kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik.
Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS (Instagram Banten Raya)