Kemenperin Copot Pegawai yang Jadi Tersangka Ekspor CPO–POME

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 11:37
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024 Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024 (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa oknum pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) telah dicopot dari seluruh jabatannya sejak Januari 2026.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan mengenai penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang salah satunya berasal dari lingkungan Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam pernyataan resmi yang telah dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, menekankan bahwa kementerian menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung penuh langkah penegakan yang ditempuh aparat.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Febri menjelaskan bahwa penonaktifan pegawai dimaksud dilakukan segera setelah yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Kompak Naik Februari 2026

Diduga Rugikan Negara hingga Rp14,3 Triliun, Kejagung Beberkan Dampak Korupsi Ekspor CPO <b>(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)</b> Diduga Rugikan Negara hingga Rp14,3 Triliun, Kejagung Beberkan Dampak Korupsi Ekspor CPO (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

"Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu (Januari) melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026," ujarnya, dilansir Antara

Ia menambahkan bahwa langkah tegas tersebut ditempuh untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan serta menjadi wujud komitmen kementerian dalam mendukung penegakan hukum. Kemenperin, lanjutnya, siap bersikap kooperatif dan menyediakan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik.

Febri juga menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sistem pengawasan internal agar celah penyelewengan dapat ditutup sejak dini.

“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tuturnya. 

Baca Juga: Hari Arak Bali Ke-6, Kemenperin Serahkan Izin Usaha Arak Bali ke Pemprov

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025 ANTARA/Nadia Putri Rahmani <b>(Antara)</b> Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025 ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memaparkan detail modus dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kegiatan ekspor CPO dan turunannya pada periode 2022–2024. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan dengan mengelabui pengklasifikasian CPO menjadi POME.

Ia juga menguraikan bahwa pada kurun 2020–2024, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga pasokan minyak goreng serta stabilitas harga.

"Itu sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat," ujarnya.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), yaitu kewajiban produsen menyisihkan sebagian produk untuk kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Dalam kebijakan ini, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dan diklasifikasikan dalam sistem kepabeanan dengan HS Code 1511.

x|close