Insentif Pemerintah Masih Jadi Motor Utama Adopsi Kendaraan Listrik di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 07:47
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin, Patia Junjungan Maningdo. (Foto: Adiantoro/NTV) Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin, Patia Junjungan Maningdo. (Foto: Adiantoro/NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan insentif pemerintah masih menjadi faktor krusial dalam mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. 

Hal ini tetap relevan meskipun sebagian insentif fiskal direncanakan berakhir pada penghujung 2025.

Dalam diskusi "Insentif EV Dihapus, Ke Mana Arah Masa Depan Industri Otomotif di Indonesia?" pada Selasa (11/2/2026), Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin, Patia Junjungan Maningdo, menyampaikan pemerintah telah menyiapkan kebijakan jangka panjang melalui program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) sejak 2021, yang memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan beremisi rendah.

"Untuk Battery Electric Vehicle (BEV), sejak 2021 insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sudah ditetapkan 0 persen, dengan syarat pemenuhan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai peta jalan," ujar Patia, di JIEXpo Kemayoran, Jakarta.

Dia menjelaskan, persyaratan TKDN kendaraan listrik akan terus meningkat secara bertahap, yakni 40 persen pada 2026, 60 persen pada 2027, dan mencapai 80 persen pada 2030. 

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat produksi dalam negeri, terutama pengembangan industri baterai nasional.

Patia menegaskan, insentif fiskal yang diberikan pemerintah terbukti efektif dalam mendorong pertumbuhan pasar kendaraan listrik. 

Sepanjang 2025, pasar EV nasional tumbuh sekitar 70 persen menjadi 175 ribu unit, dengan pertumbuhan BEV mencapai 141 persen secara tahunan (year-on-year).

"Ini menunjukkan kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi transisi kendaraan listrik telah mendorong adopsi pasar secara nyata," jelas Patia.

Menurutnya, berbagai insentif telah berperan penting dalam menurunkan hambatan harga, meningkatkan daya tarik produk, serta membangun kepercayaan konsumen terhadap teknologi kendaraan listrik yang dinilai lebih efisien dan ramah lingkungan.

Memasuki 2026, industri otomotif nasional akan memasuki fase baru seiring rencana penghentian sejumlah insentif, seperti PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen serta pembebasan bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik impor CBU dan CKD yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi harga jual kendaraan listrik di pasar. Meski demikian, Patia memastikan beberapa insentif strategis tetap dipertahankan.

"PPnBM kendaraan listrik tetap 0 persen, kemudian PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) juga dikenakan tarif lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional," tambah Patia.

Selain itu, Kemenperin juga menekankan pentingnya penguatan kendaraan niaga listrik sebagai tulang punggung sektor logistik nasional guna menjaga efisiensi rantai pasok dan meningkatkan daya saing ekonomi.

Dengan kombinasi insentif fiskal dan nonfiskal, serta masuknya produsen baru ke pasar domestik, Kemenperin optimistis pertumbuhan kendaraan listrik nasional akan terus berlanjut dan menopang transformasi industri otomotif Indonesia secara berkelanjutan.

x|close