Polisi Belanda Tangkap 16 Orang Diduga Sebarkan Propaganda ISIS via TikTok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 10:37
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Di bawah kemitraan baru itu, TikTok akan dapat menayangkan siaran langsung (livestream) bagian-bagian tertentu dari pertandingan Piala Dunia, memublikasikan lebih banyak cuplikan yang dikurasi, serta mengakses konten khusus yang diproduksi FIFA khusu Di bawah kemitraan baru itu, TikTok akan dapat menayangkan siaran langsung (livestream) bagian-bagian tertentu dari pertandingan Piala Dunia, memublikasikan lebih banyak cuplikan yang dikurasi, serta mengakses konten khusus yang diproduksi FIFA khusu (Antara)

Ntvnews.id, Amsterdam - Kepolisian Belanda menangkap total 16 orang yang diduga menyebarkan propaganda kelompok ISIS melalui platform TikTok. Para tersangka disebut berupaya menghasut orang lain untuk melakukan tindak kejahatan terorisme.

Dilansir dari AFP, Rabu, 11 Februari 2026, para tersangka berusia antara 16 hingga 53 tahun, dan penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025.

Kantor Kejaksaan Belanda (OM) dalam pernyataannya menyebut propaganda ISIS yang disertai terjemahan bahasa Belanda itu "termasuk seruan untuk bergabung dalam pertempuran dan pengagungan kemartiran".

Sejumlah unggahan TikTok terkait dilaporkan telah ditonton lebih dari 100.000 kali. Lima belas tersangka diduga "menghasut untuk melakukan tindak pidana terorisme, menyebarkan propaganda ISIS, dan/atau berpartisipasi dalam organisasi teroris".

Baca Juga: Disebut Persahabatan Tiongkok-Indonesia, Naga Kecil Nailoong Ditonton 2,3 Juta Kali di Tiktok

Selain itu, satu orang lain yang ditangkap pada Januari 2026 disebut sebagai tersangka utama dalam penyelidikan, sehingga jumlah total tersangka menjadi 16 orang.

Dari total tersangka, 13 orang merupakan warga negara Suriah dan tiga lainnya warga negara Belanda. Empat di antaranya masih berusia di bawah umur.

Dalam pernyataannya, OM menegaskan bahwa "Mengagungkan dan menyebarkan propaganda secara signifikan merusak keamanan publik," serta mengingatkan bahwa penyebaran propaganda ISIS merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Otoritas setempat juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penangkapan tambahan terkait kasus tersebut.

x|close