Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengawal penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi yang terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara.
"Kami turut prihatin atas terjadinya TPPO dengan modus penjualan bayi ini. Saat ini, perkara masih dalam tahap pengembangan oleh kepolisian, termasuk penelusuran keberadaan bayi yang diduga menjadi korban," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak, khususnya hak untuk hidup, diasuh, serta memperoleh perlindungan yang layak.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan dugaan kasus tersebut, serta langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan," kata Arifah Fauzi.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk jual beli bayi merupakan kejahatan serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan ekonomi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Klinik di Medan, Diduga Jadi Tempat Perdagangan Bayi
"Anak tidak boleh dijadikan obyek transaksi dan negara hadir untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, diketahui bayi ditawarkan untuk diadopsi dengan imbalan sejumlah uang yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Modus penjualan bahkan telah dilakukan sejak sebelum bayi dilahirkan dan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari orang tua, perantara, hingga tenaga kesehatan.
Atas perbuatannya, para terlapor terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Baca Juga: Transaksi Perdagangan Bayi ke Singapura Dimulai Lewat Facebook
"Karena tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak, maka sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga," kata Arifah Fauzi.
Selain itu, terlapor juga dapat dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan dan perdagangan anak, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 berupa penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)