Menteri PPPA Ambil Alih Kasus Pencabulan Balita di Sumenep

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2026, 12:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menjalin koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penjangkauan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang balita perempuan berusia empat tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, pendampingan terhadap anak korban perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, mencakup aspek psikologis, medis, sosial, hingga bantuan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan korban.

"Kementerian PPPA mendorong pihak UPTD PPA dapat memberikan layanan dan pendampingan yang komprehensif kepada anak korban, meliputi layanan psikologis, medis, sosial, dan hukum, sesuai kebutuhan korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026, menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pelajar MTs terhadap tetangganya yang masih balita.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bekasi

Ia menambahkan, pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada keluarga agar dukungan pengasuhan dan proses pemulihan psikososial anak dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan.

Arifah menegaskan, penanganan pemulihan korban harus dilakukan dengan pendekatan yang sangat hati-hati mengingat usia korban yang masih sangat belia.

"Kondisi korban yang masih sangat muda perlu ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan trauma berulang. Oleh karena itu penanganan kasus ini harus benar-benar mengutamakan perlindungan dan pemulihan anak korban, sekaligus memastikan pembinaan dan pendampingan yang tepat bagi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Menteri Arifah Fauzi.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur

Menurut dia, anak korban kekerasan seksual beserta keluarganya memiliki hak untuk memperoleh pendampingan penuh selama proses hukum berlangsung, termasuk akses terhadap layanan pemulihan kesehatan fisik maupun psikis sesuai kebutuhan.

Dalam kasus tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan yang melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Meski demikian, karena terduga pelaku masih berstatus anak, maka tidak dapat dikenakan pidana tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Sumber: Antara) 

x|close