KPPPA Pastikan Pendampingan Menyeluruh Balita Korban Kekerasan Ayah Kandung di Gorontalo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2026, 19:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Gorontalo serta Polda Gorontalo untuk memastikan pendampingan komprehensif bagi balita yang menjadi korban kekerasan fisik oleh ayah kandungnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2025, menegaskan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.

"KemenPPPA mendorong UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA Provinsi Gorontalo untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis hingga tuntas, disertai pendampingan psikologis yang memadai," ujar Arifah.

Ia menekankan bahwa pendampingan tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan agar proses pemulihan korban berjalan optimal dan anak dapat kembali tumbuh dalam kondisi yang aman.

Baca Juga: Menteri PPPA Kunjungi Medan Untuk Pastikan Penanganan Kasus Anak Sesuai UU SPPA

Selain pemulihan kesehatan, KPPPA juga meminta UPTD PPA Kabupaten Gorontalo untuk memastikan kesiapan dan kelayakan pengasuhan alternatif bagi korban. Hal ini dilakukan karena ibu korban belum dapat memberikan pengasuhan secara langsung.

Meskipun saat ini anak berada di lingkungan keluarga dari pihak ibu, Arifah menegaskan bahwa keamanan serta kelayakan lingkungan pengasuhan tetap harus diverifikasi guna mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak.

Kasus tersebut menimpa seorang anak berusia tiga tahun yang mengalami kekerasan fisik oleh ayah kandungnya berinisial MH (30) di Kota Gorontalo. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Gorontalo.

Baca Juga: MenPPPA Nilai Putusan Kasus Penganiayaan Balita Hingga Tewas Belum Penuhi Rasa Keadilan

Arifah mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, khususnya Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, yang segera mengamankan korban untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

"Oleh karena tindakan dilakukan oleh ayah kandung maka terhadap perbuatannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Arifah.

(Sumber: Antara) 

x|close