Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap pelaku penganiayaan balita hingga meninggal dunia belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban anak.
"Korban merupakan balita yang berada pada usia sangat rentan. Dalam kondisi seperti ini, penting bagi seluruh proses penegakan hukum untuk mempertimbangkan secara menyeluruh dampak yang dialami anak sebagai korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025.
Ia menilai vonis 9 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan anak hingga menyebabkan kematian tersebut masih jauh di bawah ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Arifah Fauzi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3), mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, menegaskan bahwa anak merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan hukum secara maksimal.
Baca Juga: Bayi 6 Bulan Meninggal di Tangsel, Ayah Kandung Diduga Lakukan Penganiayaan
Menteri PPPA menilai bahwa meskipun putusan pengadilan tersebut tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku, secara substantif vonis tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi mendiang korban maupun keluarganya.
"Vonis tersebut masih berada jauh di bawah ancaman maksimal, padahal perbuatan dilakukan terhadap anak usia sangat rentan, dilakukan oleh orang dewasa, dalam relasi kedekatan dan kepercayaan, serta mengakibatkan kematian," katanya.
Arifah Fauzi menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan kewenangan lembaga peradilan yang wajib dihormati. Namun demikian, pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban harus terus diperkuat agar perlindungan anak dapat terwujud secara optimal.
"KemenPPPA memandang penanganan perkara kekerasan terhadap anak perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak hidup, serta keselamatan anak," kata Arifatul Choiri Fauzi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara kepada Zul Iqbal (37), pelaku penganiayaan terhadap balita laki-laki berinisial A (3) hingga meninggal dunia di Medan, Sumatera Utara.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Korban A diketahui merupakan anak kandung dari AZL. Korban dititipkan kepada pelaku karena ibu korban bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia. Pelaku sendiri merupakan kekasih dari ibu korban.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)