Ntvnews.id, Jakarta - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan serta Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial F.
Kuasa hukum F, Lusita Toha, menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 November 2025, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terlapor.
Ia menyebut penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kafe pada Rabu, 29 Oktober 2025 malam.
“Saya mengantarkan surat pengaduan kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan. Ini terkait kejadian pemukulan 170 dan 351 terhadap klien saya yang terjadi di Cikarang,” ujar Lusita.
Kejadian bermula saat korban tengah duduk sambil minum di restoran. Tak lama kemudian, rombongan anggota DPRD Bekasi berinisial N yang berjumlah sekitar 14 orang datang dan menempati meja panjang dengan sistem “block booking”. Terjadi kontak mata antara salah satu sopir rombongan dengan korban hingga sopir tersebut menghampiri F.
Menurut Lusita, penganiayaan terjadi tanpa percakapan dan pemicu yang jelas. “Yang namanya anggota DPRD langsung melakukan pukulan ke bagian mata, kepala hingga perut klien saya. Mata dipukul pakai tangan, kepala dipukul pakai botol dan ada pula cakaran serta tendangan,” katanya.
Baca Juga: Dubes RI: Pelaku Penganiayaan Brutal terhadap PMI di Malaysia Ternyata Berpendidikan
Ia menegaskan bahwa korban dipukuli tanpa bantuan siapa pun. “Dibilang satu lawan satu tidak. Klien saya seorang diri dan itu jelas pengeroyokan,” ucapnya.
Akibat insiden tersebut, F mengalami luka cukup berat. “Matanya mengalami gangguan retina pada sisi kiri. Kepala juga mengalami luka bocor dan terdapat banyak luka akibat hantaman botol dan cakaran,” tambah Lusita.
Seluruh luka telah didokumentasikan melalui visum. Sehari setelah kejadian, laporan polisi langsung dibuat. “Besok paginya kami langsung buat LP di Polda Metro Jaya dan menjalani visum. Setelah itu, Polda melimpahkan penanganannya ke Polres Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Meski respons awal aparat dinilai baik, Lusita menyebut belum ada tindakan terhadap terlapor. “Untuk pelaku belum ada tindakan. Belum ada penangkapan,” katanya.
Respons Laporan Warga, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depok
Karena pelaku merupakan kader PDIP sekaligus pejabat publik, pelaporan juga dilakukan secara etik ke partai. “Anggota Dewan kan punya kode etik. Ini kami laporkan agar partai melihat dan memberi contoh kepada masyarakat bahwa seorang anggota DPRD tidak boleh melakukan tindakan tidak senonoh seperti penganiayaan dan pengeroyokan,” ujarnya.
Lusita menegaskan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal. “Korban dan pelaku tidak saling mengenal. Tidak ada permasalahan sebelumnya. Klien saya hanya kebetulan sedang berada di lokasi itu,” ungkapnya.
Ia juga membantah adanya komunikasi dari pihak terlapor setelah kejadian. “Tidak pernah ada komunikasi. Saya juga tidak kenal mereka. Saya kuasa hukum dari Jakarta dan fokus mengawal perkara ini,” katanya.
Selain ke PDIP, pihaknya berencana menyampaikan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi. “Saya juga akan ke MKD DPRD. Ini agar semua proses berjalan, baik etik partai maupun etik dewan,” ucapnya.
Tidak tertutup kemungkinan pihaknya kembali mendatangi Polres untuk memantau perkembangan penyidikan. “Kami akan mengecek lagi per hari ini sudah sampai di mana prosesnya,” tuturnya.
Lusita berharap baik partai maupun aparat penegak hukum memberikan respons tegas. “Mudah-mudahan PDIP dapat mengambil langkah lebih baik. Dan semoga proses hukum berjalan tuntas,” katanya.
(Sumber: Antara)
Kuasa hukum korban Fendy, Lusita Toha usai melaporkan kasus penganiayaan kliennya di depan Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi (Antara)