Dirjen Bea Cukai: Kalau Ada Oknum yang Minta Rp550 Juta Buat Thrifting, Kita Selesaikan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2025, 09:05
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama dan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 24 November 2025 (ANTARA/Bayu Saputra) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama dan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 24 November 2025 (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi paling berat, termasuk pemecatan, bagi pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.

Djaka menyampaikan komitmen ini menanggapi pengakuan perwakilan pedagang thrifting mengenai biaya masuk satu kontainer pakaian bekas ilegal yang disebut mencapai Rp550 juta dan diduga melibatkan oknum tertentu.


"Ya kalau memang itu dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan (beri sanksi)," ujar Djaka usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah pemecatan.
"Yang pasti jadi pengangguran (pecat) gitu aja," tambahnya.

Djaka menekankan bahwa informasi terkait pungutan Rp550 juta per kontainer merupakan kabar yang menyesatkan, namun Bea Cukai tetap melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri dugaan keterlibatan pegawai.
"Nah, itu enggak jelas itu informasi yang menyesatkan. Kalaupun ada, kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti sudah kita selesaikan, gitu aja," ujarnya.

Baca Juga: Pedagang Thrifting Bongkar Suap ke Oknum, Rp550 Juta per Kontainer!

Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan bahwa hampir seluruh pakaian bekas yang dijual di pasar tersebut masuk secara ilegal. Ia menyebut biaya masuk satu kontainer pakaian bekas impor bisa mencapai sekitar Rp550 juta, dan volumenya bisa mencapai 100 kontainer per bulan.
"Baju thrifting ini memang masuk ke Indonesia hampir semuanya dipastikan ilegal masuknya Pak. Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," kata Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu lalu 19 November 2025.

Rifai juga menyinggung adanya oknum yang memfasilitasi masuknya barang secara ilegal.
"Mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi, artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban Pak," ujar dia.

(Sumber : Antara)

x|close